JAKARTA - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi Pettalolo menjadi juri grand final Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu Antar Perguruan Tinggi Se-Indonesia Keempat, yang digelar di Jakarta, Rabu (23/10).
Kompetisi ini berlangsung selama empat hari sejak 20 Oktober dan diikuti 214 kampus dari seluruh Indonesia yang bersaing dan terpilih menjadi 24 kampus yang berhak lolos ke tingkat nasional.
Pada malam puncak ini, Universitas Andalas berhadapan dengan Universitas Indonesia dengan mosi debat “Putusan Judicial Review Terhadap Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU Hanya Berlaku Untuk Penyelenggaraan Pemilu Periode Berikutnya.” Keluar sebagai pemenang adalah Universitas Andalas.
“Kedua grand finalis memiliki kemampuan yang luar biasa, ini adalah hal yang positif,” kata Ratna Dewi Pettalolo usai debat berakhir.
Ratna Dewi menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini sangat baik untuk mengenalkan kepada mahsiswa lebih dekat lagi tentang proses demokrasi di Indonesia dari mulai regulasi hingga pada praktek penyelenggaraan Pemilu.
“Ini sangat baik, karena dengan begitu mereka jadi bisa tau bagaimana pelaksanaannya, peraturannya, dan apa hambatannya untuk kita perbaiki bersama,” tutur Ratna Dewi.
Ia juga berharap setelah kegiatan berakhir para mahasiswa dapat bergerak untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait Pemilu dan menggunakan hak pilihnya secara cerdas.
“Saya berharap setelah ini mahasiswa bisa terlibat aktif mengawal pelaksanaan Pemilu dan tertarik untuk melakukan penilitian tentang penegakan hukum Pemilu,” pungkasnya.
Selain Ratna Dewi, dewan juri grand final debat antara lain ada Puadi (Anggota Bawaslu RI), Daniel Yusmic Pancastaki (Hakim Konstitusi RI), Parsadaan Harahap (Anggota KPU RI), Aswanto (Hakim Konstitusi RI 2014-2022), Bambang Eka Cahyo (Ketua Bawaslu RI 2011-2012), Muhammad (Anggota DKPP RI 2017-2022), Abhan (Ketua Bawaslu RI 2017-2022) dan Ferry Daud Liando (Dekan Fisip Universitas Sam Ratulangi) (dkpp/c1/abd)