MENGGALA – Aparat Polres Tulangbawang berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Keduanya adalah Deri Yantoni (32) dan Aditia (40), warga Desa Pekurun Udik, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara.
Kasatreskrim Polres Tuba AKP Indik Rusmono menjelaskan aksi pencurian terjadi pada Minggu, 20 Oktober 2024, sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjaragung.
BACA JUGA:Susunan AKD DPRD Lampung Tunggu Pengesahan
Saat itu, korban Heri Susanto (26) sedang bermain game online dengan sepeda motornya yang diparkir sekitar tiga meter dari tempatnya.
Tiba-tiba, kakak korban, Fredy Gunawan, memberitahukan bahwa sepeda motor milik Heri sedang dihidupkan oleh orang lain.
Ketika Heri melihat, ia mendapati pelaku Deri sudah mengendarai motornya dan mencoba melarikan diri.
Heri berteriak "maling", membuat Deri menjatuhkan motor dan berusaha kabur bersama Aditia.
Namun, Deri berhasil ditangkap warga dan sempat dihajar sebelum polisi datang untuk mengevakuasinya dari amukan massa.
Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap Aditia, yang berhasil ditangkap pada Senin, 21 Oktober 2024, sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Tulang Bawang.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Barang bukti yang disita meliputi sepeda motor KLX 150 D (Tracker) BE 3225 NW, STNK, kunci kontak, dan sepasang sandal milik pelaku yang tertinggal saat melarikan diri.
Polresta Bandarlampung beberapa hari lalu diketahui berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) spesialis yang kerap beraksi di area parkir Kampus Universitas Lampung (Unila).
Pelaku utama, KD (24), berhasil ditangkap. Sementara rekannya AG (20) masih dalam pengejaran. Modus yang digunakan pelaku adalah menyamar sebagai mahasiswa dengan berpakaian rapi untuk menghindari kecurigaan.
"Kami menemukan fakta bahwa mereka sering memilih lokasi parkir yang sepi untuk melancarkan aksinya. Pelaku merusak kunci motor dengan kunci letter T, kemudian motor curian dijual di daerah Natar seharga Rp 5 juta," ungkap Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto.
Pelaku telah melakukan aksi pencurian lebih dari lima kali, menargetkan motor matic seperti Honda BeAT dan Scoopy.