Kemenkeu Tak Lagi di Bawah Kemenko Perekonomian

Selasa 22 Oct 2024 - 20:55 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Rizky Panchanov

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subiato akan langsung di bawah preisden.

Menteri keuangan (Menkeu) akan langsung berkomunikasi dengan presiden. Hal ini berbeda dengan periode sebelumnya, ketika Kemenkeu masih berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.

Dalam pasal 26 ayat (1) disebutkan, menteri koordinator bidang perekonomian mengoordinasikan tujuh kementerian teknis, namun Kementerian Keuangan tidak termasuk di dalamnya.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan, tanggung jawab Kemenkeu kini langsung kepada presiden.

"Perubahan kedudukan Kemenkeu mempertimbangkan lingkup tugas dan fungsi kementerian dan kapasitas wewenang untuk melaksanakan koordinasi dan pengendalian lintas sektor," ungkap Deni dikutip Beritasatu (jejaring Radar Lampung) dari Antara, Selasa (22/10).

Diketahui, dalam perpres yang diteken oleh Prabowo pada 21 Oktober 2024 menyebutkan, menteri koordinator bidang perekonomian membawahi Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian.

Kemudian Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Kementerian Pariwisata.

Perpres itu berbeda dengan pemerintahan era Joko Widodo (Jokowi), yang dalam Pasal 4 Perpres Nomor 37 Tahun 2020, Kementerian Pertanian.

Lalu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).

Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional termasuk di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian.

Pada kabinet Prabowo, Kementerian Pertanian berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian ATR/BPN di bawah Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan,

Kementerian Koperasi dan Kementerian UKM di bawah Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

Sinyal pergeseran kedudukan kementerian teknis ini sudah diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia mengungkapkan akan ada perubahan konsentrasi dari kementerian di bawah naungannya.

Salah satu perubahan itu mencakup pergeseran kementerian di bidang energi, investasi, dan pariwisata yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) kini menjadi di bawah Kemenko Perekonomian. (beritasatu/c1/nca)

Kategori :