Hitungan Jam, Polisi Bekuk Seorang Residivis Paska Bobol Rumah Warga Lampung Selatan

Hamidin residivis kasus Narkoba dibekuk Unit Reskrim Polsek Penengahan --sumber:ist--

Lampung Selatan – Unit Reskrim Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, berhasil membekuk Hamidin (30) alias Ujang selang satu setengah jam usai membobol rumah warga.

Kapolsek Penengahan, Iptu Donal Afriansyah menjelaskan, pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) Hamidin dibekuk hari Kamis (25/9/2025), sekitar jam 05.30 WIB.

"Aksi pencurian yang dilakukan pelaku kisaran 04.00 WIB, saat korban dan keluarganya sedang tertidur lelap," beber Kapolsek, melalui keterangan tertulis, Minggu (28/9).

Penangkapan itu, berawal dari laporan korban warga Dusun Muara Balak, Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang, yang mengaku menjadi korban pencurian.

Pelaku masuk kerumah korban lalu menggondol sepeda motor Yamaha Vega ZR berplat nomor BE 4576 DG dan telepon genggam. Tak berhenti disitu, pelaku juga kembali membobol rumah tetangga korban.

BACA JUGA:Pembobol Rumah Wabup OKU Selatan di Pringsewu Diringkus

"Pelaku merusak lubang angin diatas pintu menggunakan golok lalu masuk kedalam rumah dan mematikan seluruh lampu," sambung Kapolsek.

Dari situ, pelaku menggasak 1 handphone Redmi Note 9 warna biru dan sempat melakukan pelecehan terhadap istri  korban yang sedang tertidur.

Sontak saja, korban berteriak dan membuat warga sekitar terbangun kemudian mendatangi rumah korban. Pelaku langsung kocar kacir melarikan diri. Kejadian itu sampai ke telinga polisi dan langsung melakukan pengejaran ke lokasi kejadian.

Unit Reskrim Polsek Penengahan dipimpin Aiptu Suroso dibantu masyarakat menyisir sekitar lokasi kejadian. Sekitar 150 meter tepatnya di semak-semak, polisi menemukan motor Yamaha Vega milik pelaku ditinggalkan begitu saja.

"Tak lama kemudian, petugas mengetahui lokasi persembunyian pelaku yakni dirumah temannya dan langsung ditangkap tanpa perlawanan," jelas Donal.

BACA JUGA:Polisi Bekuk Pelaku Penodongan di Natar, 1 Pelaku Lainnya DPO

Dari mulut Hamidin, ia mengaku tinggal di Desa Kuala Sekampung, Kecamatan Sragi, dan belum lama bebas dari penjara karena terlibat kasus Narkoba.

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti 1 motor dan 1 handphone milik korban, serta sebilah golok, 1 motor Yamaha trondol milik pelaku.

Tag
Share