BANDARLAMPUNG - Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat, Bandarlampung, meringkus dua pria pengangguran berinisial AP (31) dan ER (33) yang sedang asyik mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu (SS). Keduanya ditangkap di sebuah rumah Jalan Imam Bonjol, Gang Mumar, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Senin (14/10).
Penangkapan ini berawal dari laporan warga sekitar yang merasa terganggu dengan aktivitas kedua tersangka di dalam rumah tersebut. "Berawal dari informasi warga sekitar yang kerap terganggu dengan aktivitas keduanya di dalam rumah tersebut," kata Kapolsek Tanjungkarang Barat AKP Ono Karyono.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata Ono, polisi berhasil menangkap kedua tersangka yang sedang bersembunyi di kamar mandi. ’’Polisi juga mengamankan satu plastik klip berisi sisa SS dan sejumlah alat isap SS. SS sempat coba dibuang oleh para tersangka di lubang pembuangan kamar mandi," ujarnya.
Tak berhenti di situ. Menurut Ono, petugas melanjutkan penggeledahan ke salah satu kamar di rumah tersebut. ’’Hasilnya, kita menemukan seperangkat alat isap SS. Di antaranya kaca pirek, pipet plastik, empat buah plastik bening, dan tutup botol berlubang,’’ ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, kata Ono, membeli SS dari seorang pria berinisial AR yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). "Mereka beli SS ini dari seorang laki-laki berinisial AR (DPO) seharga Rp150 ribu," ujarnya.
Akibat perbuatannya, kata Ono, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)