Wajib! Pengembang Harus Siapkan 40 Persen Lahan Fasum dan Fasos

Senin 14 Oct 2024 - 22:14 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

BANDARLAMPUNG - Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Bandarlampung meminta pengembang perumahan harus taat aturan. Aturan yang disorot Disperkim Bandarlampung adalah penyediaan lahan 40 persen untuk fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di tiap pembangunan perumahan

Kadisperkim Bandarlampung Yusnadi Ferianto mengatakan, adanya fasum dan fasos pada pembangunan perumahan dimaksudkan untuk menjaga tatanan kota. 

’’Kita selalu menyarankan tiap pengembang pembangunan untuk menyediakan lahan tersebut. Hal itu wajib dan terdapat aturannya. Jika dilanggar, tidak akan dipenuhi izin membangun perumahan,’’ kata Yusnadi. 

Fasum dan fasos yang disiapkan oleh pengembang, kata Yusnadi, harus mencakup ruang terbuka hijau (RTH) seperti taman terbuka untuk umum.

Diketahui kecamatan di Bandarlampung rata-rata sudah menyediakan RTH untuk masyarakat. RTH paling banyak berada di Kecamatan Kemiling dan akan diproyeksikan di Telukbetung Barat dan Telukbetung Timur.

Kemudian Disperkim Bandarlampung juga sedang fokus merencanakan RTRW di Wilayah Perencaanaan IV Bandarlampung. Yakni di Telukbetung Barat dan Telukbetung Timur.  Disperkim memastikan hingga saat ini RTH di Kota Tapis Berseri tidak ada yang berkurang. Diimbau agar seluruh masyarakat Bandarlampung dapat menjaga RTH untuk tatanan kota yang baik. (*)

 

Tags :
Kategori :

Terkait