Oknum Honorer dan Mahasiswa Sekongkol Curi Motor

Senin 14 Oct 2024 - 17:44 WIB
Reporter : Mitra
Editor : Rizky Panchanov

GUNUNGSUGIH - Seorang oknum pegawai honorer dan mahasiswa di Lampung Tengah (Lamteng) bersekongkol melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor).

Keduanya Yakni Nikko Kusuma Yudha (28) warga Dusun Margahayu, Desa Labuhanratu Baru, Kecamatan Wayjepara, Lampung Timur, dan Bayu Cakra Saputra (28) warga  Kelurahan Gunungsugih Raya, Kecamatam Gunungsugih, Lamteng.

Keduanya bersekongkol mencuri motor korban Sukarjan (48) warga Perum Bandarsari, Kelurahan Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggibesar, Lamteng, Senin (16/9).

Kapolsek Terbanggibesar Kompol Yusvin Argunan mengatakan aksi pencurian tertangkap kamera CCTV.

"Motor dibawa kabur saat korban sedang tertidur," katanya.

Kronologi peristiwa, kata Yusvin, bermula ketika tersangka Nikko meminjam motor Yamaha N-Max BE 2972 IS milik korban yang tinggal satu rumah untuk membeli rokok dan minuman, Minggu (15/10) sekitar pukul 20.00 WIB.

''Korban pergi keluar rumah sambil menunggu kepulangan tersangka Nikko. Nikko pulang membonceng tersangka Bayu yang merupakan temannya sekitar pukul 00.00 WIB. Kunci motor diserahkan kepada korban dan motor diparkir di teras rumah. Tersangka Bayu diajak menginap," ujarnya.

Pada pukul 05.00 WIB, kata Yusvin, korban terbangun dan melihat tersangka Bayu masih terjaga.

''Tanpa curiga, korban kembali tidur dan meninggalkan tersangka Bayu. Ketika korban bangun pukul 09.00 WIB kaget motor miliknya sudah tak ada. Tersangka Bayu sudah tak ada. Korban menanyakan kepada tersangka Nikko. Tersangka Nikko berpura-pura tak mengetahuinya. Korban pun melapor ke Polsek Terbanggibesar," ungkapnya.

Menerima laporan, kata Yusvin, pihaknya melakukan penyelidikan.

''Setelah melakukan penyelidikan dengan olah TKP dan pengecekan CCTV, didapatlah petunjuk tersangka pencurian sepeda motor milik korban adalah Bayu. Tersangka Bayu berhasil ditangkap pada Sabtu (12/10) sekitar pukul 12.30 WIB," katanya.

Berdasarkan keterangan tersangka Bayu, kata Yusvin, bahwa dirinya diajak tersangka Nikko.

''Setelah motor dibawa tersangka Bayu, tersangka Nikko membuat perjanjian untuk menerima motor tersebut untuk menjualnya. Kita pun menangkap tersangka Nikko. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya. (*)

Kategori :