Terlibat Penganiayaan, Dua Residivis Narkoba Diringkus

Minggu 13 Oct 2024 - 21:22 WIB
Reporter : Siti Saskia Salamah
Editor : Syaiful Mahrum

BANDARLAMPUNG - Polsek Sukarame, Bandarlampung, meringkus residivis narkoba yang terlibat penganiayaan dan perampasan. Keduanya adalah Calvin Sanjaya (30) dan Raka Andika (26), warga Perumahan Bukit Kencana, Kedamaian, Bandarlampung.

Keduanya ditangkap lantaran melakukan aksi penganiayaan dan perampasan terhadap korban berinisial RM (20) dan AH (23).

Kapolsek Sukarame Kompol M. Rohmawan mengatakan, kejadian berawal dari sebuah mobil HRV hitam BE 88 IL yang dikendarai tersangka dengan sengaja menyerempet korban hingga korban terpental dan jatuh dari sepeda motor. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di depan Gedung Bagas Raya, Jalan Soekarno-Hatta, Sukarame, Bandarlampung. Akibat kejadian tersebut, AH mengalami mengalami luka lebam di bagian wajah, patah kaki sebelah kiri, luka robek di bagian dahi, dan luka lecet di kedua tangan.

Rohmawan menambahkan, saat melakukan aksinya pelaku berusaha menjatuhkan korban dengan tali seperti koboi. ’’Sementara rekan korban RM (20) yang datang mau menolong korban juga dianiaya oleh tersangka Raka dengan menggunakan knuckle (besi genggam tinju). Kemudian merampas handphone korban RM,’’ katanya.

BACA JUGA:PU Klaim Perbaikan 455 Ruas Jalan Selesai 

Sementara motif kedua tersangka, kata Rohmawan, lantaran kesal karena konvoi kendaraan korban dan teman-temanya ini menghalangi laju mobil kedua tersangka saat keduanya berjalan searah.

Saat dilakukan penggerebekan pada Kamis (10/10), kata Rohmawan, pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka yang dilaporkan oleh korban. Juga satu rekan tersangka lainnya yang sedang mengonsumsi narkoba, yakni Akmal.

Dari lokasi penggerebekan, kata Rohmawan, ditemukan barang bukti berupa enam paket sabu, alat isap, dua timbangan, dan plastik klip dalam jumlah besar, termasuk yang kosong.

Dari hasil pemeriksaan, kata Rohmawan, ketiga tersangka merupakan residivis kasus narkoba. ’’Selain itu ditemukan bahwa mereka menggunakan nomor polisi palsu untuk mengelabui pihak berwajib. Dalam aksinya, mereka sering berganti-ganti nomor polisi saat berlalu-lalang di wilayah Sukarame dan sekitarnya,’’ ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kata Rohmawan, ketiga tersangka ditahan di Mapolsek Sukarame dan dijerat dengan Pasal  351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 365 KUHP tentang Curas. (*)

 

Tags :
Kategori :

Terkait