Seleksi JPTM Belum Jelas, Bulan Depan Posisi Sekdaprov Diisi dengan Pelaksana Tugas

Kamis 10 Oct 2024 - 20:39 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Agung Budiarto

Fahrizal Darminto Pensiun, Lelang JPTM Belum Jelas

BANDAR LAMPUNG - Fahrizal Darminto akan mengakhiri masa tugasnya sebagai Sekda Provinsi Lampung per 1 November 2024 mendatang.

Pasalnya, Fahrizal Darminto akan memasuki purna tugas sebagai aparatur sipil negara (ASN) di jabatan struktural per 1 November 2024.

Kabarnya juga, Fahrizal akan melanjutkan karir PNS nya sebagai Fungsional di BPSDM Lampung. 

BACA JUGA:BPPRD Kota Bandar Lampung Kejar Target Realisasi Pajak 2024

Hingga kini juga belum ada kejelasan terkait rekrutmen Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPTM) Sekdaprov Lampung. 

Artinya, pasca Fahrizal pensiun di jabatan struktural, jabatan karir nomor satu di Lingkungan Pemprov Lampung itu akan diisi dengan Pelaksana Tugas (Plt.)

Hal ini dibenarkan oleh Pj. Gubernur Lampung Samsudin. "InsyaAllah itu akan diisi oleh Plt Sekda bukan Pj," ujar Samsudin saat ditemui di Mahan Agung, Kamis 10 Oktober 2024.

Namun, Samsudin belum mau membocorkan siapa yang akan mengisi jabatan Plt. Sekda selepas Fahrizal Darminto purna tugas. "Kita lihat saja nanti perkembangannya. Sabar ya," singkatnya. 

Diketahui merujuk pada regulasinya, Plt . Sekdaprov bisa berasal dari kalangan Eselon II di lingkungan pemprov lampung. 

Ini juga pernah terjadi saat kepemimpinan Gubernur M. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri.

Saat Sekdaprov Lampung sebelumnya, Arinal Djunaidi pensiun, ditunjuk Sutono yang kala itu menjabat Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung menjadi Plt. Sekdaprov. 

Tidak berselang lama, pemerintah pusat memberikan jabatan Sutono sebagai Pj. Sekdaprov Lampung. 

Dan usai digelar rekrutmen atau lelang JPTM Sekdaprov Lampung juga akhirnya dimenangkan oleh Sutono. 

Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2019 Tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah, di pasal 3, Pj. Sekdaprov yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a harus memenuhi persyaratan. 

Kategori :