Seleksi JPTM Belum Jelas, Bulan Depan Posisi Sekdaprov Diisi dengan Pelaksana Tugas

Kamis 10 Oct 2024 - 20:39 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Agung Budiarto

Meliputi: a. menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama eselon II.a Kementerian Dalam Negeri; b. memiliki pangkat paling rendah pembina utama muda golongan IV/c. 

Kemudian berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun; d. mempunyai penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. 

Tidak sedang menduduki jabatan lain yang bersifat sementara selain jabatan definitifnya; memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; dan g. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat. (pip/abd) 

 

Kategori :