PESAWARAN – Pemkab Pesawaran fokus mengurangi kawasan kumuh. Hal ini terlihat dari luasan kawasan kumuh yang terus berkurang di Bumi Andan Jejama.
Pada 2014, kawasan kumuh di Pesawaran berdasarkan SK Bupati Pesawaran Nomor 251.A/IV.01/HK/2014 seluas 700 hektare. Terbaru berdasarkan SK Bupati Pesawaran Nomor: 277/IV.12/HK/2024, perumahan dan permukiman kumuh seluas 135,52 hektare di 12 desa.
Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukaan Pesawaran Evans Saggita mengatakan, suatu kawasan dinyatakan kumuh dilihat dari tujuh indikator.
’’Mulai dari sanitasi (air limbah), prasarana air bersih (air minum), keteraturan bangunan, jalan lingkungan, drainase, penanganan sampah, dan proteksi kebakaran. Indikator ini berdasarkan aturan dari kementerian untuk menilai kawasan masuk ke dalam kategori kumuh atau tidak," ujar Evans Saggita.
Evans Saggita menyatakan bahwa Pemkab Pesawaran terus berupaya menurunkan luasan kawasan kumuh pada 2014 yang mencapai 700 hektare. ’’Kini pada 2024 tersisa 135 hektare,’’ ujarnya.
Evans Saggita menyatakan, serangkaian upaya terus dilakukan Pemkab Pesawaran, baik itu menggunakan APBD maupun berkolaborasi dengan pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat. "Karena indikatornya ada tujuh, kita lakukan penanganan seperti jalan lingkungan di-paving block, pembuatan drainase, bantuan sanitasi, dan lainnya," ungkapnya.
"Jadi ini kolaborasi berbagai OPD. Terhadap pusat pun kita minta bantuan seperti bantuan sanitasi dan air minum. Kita fokuskan untuk kawasan kumuh," sambung Evans Saggita.
Evans Saggita mengungkapkan, dari sisa 135,52 hektare kawasan kumuh tersebar di 12 desa tersebut masuk dalam kategori kumuh ringan. ’’Kita menargetkan Kabupaten Pesawaran terbebas dari kawasan kumuh dalam waktu lima tahun ke depan sesuai target nasional sustainable Development Goals (SDGs),’’ ungkapnya. (*)