Polsek Terbanggibesar Tangkap DPO Pengeroyokan hingga Tewas

Senin 07 Oct 2024 - 15:42 WIB
Reporter : Mitra
Editor : Rizky Panchanov

Pelaku dijerat kasus tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan maut sebagaimana dimaksud pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana atau pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.

"Para pelaku diancam pidana kurungan penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya.(rls/nca)

Kategori :