Per September 2024, Realisasi IKD Bandar Lampung baru 18 Persen

Minggu 06 Oct 2024 - 22:27 WIB
Reporter : Melida Rohlita
Editor : Agung Budiarto

Dalam pembukaan acara, hadir perwakilan Disdukcapil dari berbagai wilayah, termasuk Bandarlampung, Tanggamus, dan Pringsewu, serta jajaran pimpinan UIN RIL.

BACA JUGA: Tujuh KTH Pesawaran Terima SK Kemitraan Perhutanan Sosial

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama UIN RIL Prof. Dr. Hi. Idrus Ruslan, M.Ag. menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. 

’’Kami sangat berterima kasih atas pelaksanaan dan sosialisasi aktivasi IKD di UIN RIL. Kami berharap seluruh sivitas akademika dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik,” ujar Prof. Ruslan. 

Prof. Ruslan juga menekankan pentingnya digitalisasi ini dalam mempermudah berbagai aktivitas.

Prof. Ruslan menambahkan bahwa dengan IKD, masyarakat tidak perlu lagi membawa KTP fisik saat melakukan perjalanan atau pengurusan administratif lainnya. ’’Cukup dengan menunjukkan identitas yang tersimpan di smartphone, segalanya menjadi lebih praktis dan aman,” imbuhnya.

Sementara Kadisdukcapil Lampung Drs. Lukman M.M. menjelaskan, meskipun KTP elektronik telah diperkenalkan sejak 2012, perkembangan teknologi menuntut adanya penyesuaian dengan kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis. 

BACA JUGA:KPU Lampung Selatan Buka Layanan Pindah Memilih untuk Pilkada 2024

’’IKD memuat lebih banyak data, termasuk NPWP, akta kelahiran, KTP, dan kartu keluarga, sehingga sangat memudahkan dalam berbagai transaksi serta layanan publik,” jelas Lukman.

Lukman juga menyebutkan bahwa sosialisasi ini memiliki target penggunaan IKD di Provinsi Lampung adalah 30% dari total penduduk. Saat ini baru mencapai sekitar 6%. 

’’Karena itu, kami akan terus melakukan sosialisasi,” katanya. 

Lukman menambahkan bahwa penggunaan IKD akan mengurangi kebutuhan mencetak dokumen fisik seperti fotokopi KTP, sehingga lebih efisien dan ramah lingkungan.

Selain sosialisasi, kegiatan ini juga menyediakan layanan pendaftaran langsung bagi peserta yang ingin mengaktifkan IKD mereka. Proses aktivasi melibatkan pengambilan foto selfie untuk autentikasi serta pengunggahan data e-KTP melalui aplikasi di smartphone. 

Penerapan IKD bertujuan mengikuti perkembangan teknologi informasi, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan, mempercepat transaksi pelayanan publik dan privat, serta mengamankan data melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data. (mel/abd)

Kategori :