“Kami mengimbau kepada masyarakat yang hendak pindah memilih, untuk segera mengurus sebelum batas waktu yang ditetapkan,” ungkap Okto, Rabu 3 Januari 2024.
Terusnya, untuk pemilih masuk, rata-rata mereka yang berasal dari luar daerah yang tinggal di Lampung Barat karena tugas atau adanya alasan lain. Begitu juga dengan pemilih yang keluar, itu kebanyakan mereka telah bekerja di luar daerah.
Okto melanjutkan, syarat bagi mereka yang hendak pindah memilih untuk mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (ant/c1/abd)
Kategori :