BANDARLAMPUNG - Seorang pelaku eksibisionis berinisial GD (23) warga Bandarlampung, diamankan Unit Reskrim Polresta Bandarlampung, setelah melakukan tindakan tidak senonoh di sebuah minimarket di Jalan Samratulangi, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung, Senin 30 September 2024.
Aksi tidak senonoh itu sebelumnya viral di media sosial, setelah direkam oleh petugas minimarket yang resah.
Dalam video tersebut terlihat, pria mengenakan baju hitam dan celana panjang abu-abu, dengan membawa makanan ringan menuju rak kasir. Ia kemudian dengan sengaja menunjukan alat vitalnya ke arah petugas kasir.
Pelaku yang diketahui merupakan mahasiswa di salah satu kampus di Bandarlampung, diduga telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di lokasi yang sama. Ia pun akhirnya diringkus petugas pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol M. Hendrik Apriliyanto mengatakan, dalam pemeriksaan awal, GD mengaku tidak sadar saat melakukan aksi mesum tersebut. Ia pun berkelit.
"Namun, setelah ditunjukkan bukti video saat dia beraksi, pelaku mengakui bahwa sosok dalam video itu adalah dirinya," ungkap Kasatreskrim.
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kondisi psikologis GD untuk mengetahui apakah tindakannya dilakukan dalam keadaan sadar atau ada gangguan psikologis yang mendasari perilakunya.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 281 KUHP tentang perbuatan cabul di muka umum dengan ancaman 5 hingga 10 tahun penjara.(*)