Bawaslu Ambil Langkah Patroli Pengawasan

Selasa 01 Oct 2024 - 21:00 WIB
Reporter : Jeni Pratika Surya
Editor : Yuda Pranata

Kemudian, emeriksaan dan Rapat Sentra Gakkumdu. "Jika terbukti melanggar, kasus tersebut dibahas dalam Sentra Gakkumdu yang melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian untuk menentukan sanksi," tandas Gistiawan, melalui keterangan yang diterima Jumat 27 September 2024.

Gistiawan melanjutkan, Kepala desa dapat dikenakan sanksi administratif (teguran lisan/tertulis, pemberhentian sementara) atau sanksi pidana (penjara dan denda) sesuai dengan UU No.10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daeah dan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. 

Sebelumnya, Bawaslu Lampung menggarisbawahi pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa (Kades) dalam Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar mengungkapkan hal ini saat membuka workshop penanganan pelanggaran netralitas ASN dan kepala daerah bersama stakeholder di Bandarlampung, Selasa (10/9).

Iskardo menekankan bahwa sesuai peraturan yang berlaku, ASN harus bersikap netral selama pilkada.

’’Dalam perhelatan ini, semua stakeholder terlibat dan ada potensi pelanggaran. Karena itu, Bawaslu Lampung mengajak diskusi untuk menyamakan persepsi,” jelasnya. 

Ia juga menekankan perlunya membangun demokrasi yang kokoh agar pembangunan dapat berjalan sesuai harapan.

“Kita perlu memperkuat regulasi dan memiliki tekad kuat untuk membangun demokrasi yang LUBERJURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil),” tambahnya.

Workshop ini bertujuan untuk menciptakan kesamaan persepsi dan memperkuat koordinasi antar-lembaga dalam mencegah dan mengawasi pelanggaran netralitas ASN dan Kepala Desa.

Selain itu, kegiatan ini juga berfokus pada sinergi, efektivitas, dan efisiensi koordinasi antar-lembaga terkait dalam penanganan laporan pelanggaran.

Inspektur Pemerintah Daerah Lampung, Ir. Fredy, menyambut baik kegiatan ini.  Ia menekankan bahwa Pilkada 27 November 2024 merupakan momen penting di mana netralitas ASN dan Kepala Desa harus dijaga sebagai bentuk komitmen terhadap integritas.

“Netralitas adalah komitmen untuk tetap berintegritas; ASN dan Kepala Desa tidak boleh berpihak kepada peserta Pilkada,” ujar Fredy. 

Ia berharap seluruh tahapan Pilkada di Lampung berjalan bersih, adil, dan efektif. Acara ini diakhiri dengan pembacaan dan penandatangan Deklarasi Ikrar Netralitas ASN dan Kepala Desa pada Pemilihan Serentak di Provinsi Lampung yang dipimpin oleh Ir. Fredy dan diikuti oleh seluruh peserta. (jen/c1/yud)

 

Tags :
Kategori :

Terkait