BANDARLAMPUNG – Hingga hari ketujuh masa kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum menemukan atau mendapat laporan adanya pelanggaran. Sehingga, Bawaslu mengambil langkah untuk melakukan patroli pengawasan hingga setiap kelurahan.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kota Bandarlampung Oddy Marsa J.P.A. didampingi Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Hasanuddin Alam, M.Si.
Dijelaskan, memasuki hari ketujuh kampanye yang dimulai 25 September 2024, pihaknya belum menemukan atau mendapat laporan pelanggaran kampanye oleh para calon kepala daerah.
BACA JUGA:Gunakan Anggaran Sesuai Nilai Pancasila!
’’Walaupun belum menemukan atau mendapat laporan, kami terus melakukan patroli guna mencegah terjadi pelanggaran Pilkada 2024 di tempat yang rawan mengumpulkan massa atau di jam-jam yang ada kegiatan,” ungkap Oddy.
Terkait STTP (surat tanda terima pemberitahuan), Ody mengaku baru menerima dari calon wali kota nomor urut 2, yakni pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
’’Paling banyak melakukan pengawasan melekat adalah pengawas kelurahan dan panwascam yang berada di lokasi ketika memang sudah STPP mereka akan datang,” katanya.
Dia akan fokus melakukan pengawasan untuk memastikan kampanye calon kepala daerah sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU Bandarlampung yang sudah dibuat zonasi.
’’Kami melihat bahan kampanye yang dibagikan apakah hal itu atribut kampanye yang sesuai atau tidak. Termasuk kampanye menggunakan fasilitas negara atau tidak,” bebernya.
Untuk di media sosial (medsos), pasangan calon sudah membuat akun yang didaftarkan ke KPU untuk memposting kegiatan. Khusus medsos, Bawaslu memantau apakah ada unsur kampanye hitam atau tidak.
’’Kami sudah memberikan tugas kepada jajaran Bawaslu untuk memantau setiap medsos,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menekankan kepada seluruh kepala desa (Kades) yang ada di Sai Bumi Ruwa Jurai netral dalam pilkada serentak 2024.
Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung Gistiawan menjelaskan ada proses-proses penegakan hukum terhadap kepala desa yang melanggar netralitas.
Proses penegakan hukum terhadap kepala desa yang melanggar netralitas dalam Pilkada melibatkan beberapa langkah.
Yakni, pengawasan oleh Bawaslu. Di mana, Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran dan melakukan kajian untuk memastikan kebenarannya.