Kejari Metro Musnahkan Barang Bukti dari 41 Perkara Tindak Pidana
--
METRO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro memusnahkan ratusan barang bukti (barbuk) hasil dari berbagai perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Neneng Rahmadini, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jaksa dalam mengeksekusi barang bukti yang telah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin Kejari Metro sebagai tindak lanjut atas perkara yang telah memiliki keputusan hukum tetap,” jelas Neneng.
Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 41 perkara, terdiri atas 23 perkara narkotika, 12 perkara orang dan harta benda (Oharda), serta 6 perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL).
Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan perkara sejak Juni hingga Oktober 2025.
Neneng merinci, jenis barang bukti yang dimusnahkan antara lain 8,587 gram sabu, 43.928 gram tembakau gorilla, 1.653 butir psikotropika, dan 3,54 gram ganja.
Selain itu, turut dimusnahkan 1 butir ekstasi, 3 buah bong, 1 bilah senjata tajam, 8 unit handphone, 8 botol minuman keras, serta 141 barang bukti lainnya.
“Barang bukti narkotika dan psikotropika kami musnahkan dengan cara diblender bersama cairan kimia, sedangkan barang bukti lain dihancurkan menggunakan mesin penghancur atau dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali,” ujar Neneng.
Ia menegaskan, pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami berharap dengan pemusnahan ini, tingkat kejahatan di Kota Metro dapat terus menurun, dan tidak ada lagi penyalahgunaan barang bukti di kemudian hari,” pungkasnya.(*)