Pergub Harga Singkong Berlaku, Pabrik di Pakuan Ratu Pilih Tutup Sementara

Para petani saat hendak menjual singkong ke pabrik. -Foto Hermansyah/Radar Lampung -

BLAMBANGANUMPU– Sejumlah pabrik tapioka di Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, memilih menghentikan sementara aktivitas pembelian singkong menyusul diberlakukannya Keputusan Gubernur Lampung Nomor 745 Tahun 2025 tentang harga acuan pembelian ubi kayu atau singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan rafaksi 15 persen, yang mulai berlaku pada Senin (10/11).

Kebijakan tersebut justru menimbulkan keresahan di kalangan petani singkong. Mereka mengeluhkan tutupnya pabrik yang selama ini menjadi tempat utama penjualan hasil panen.

Irawan, salah satu petani di Pakuan Ratu, mengaku khawatir karena seluruh pabrik di wilayahnya berhenti beroperasi setelah Pergub diterapkan.

“Masih ada pabrik yang kemarin membeli singkong dengan harga Rp1.000–Rp1.050 per kilogram dan rafaksi 37 sampai 50 persen. Sekarang setelah Pergub keluar, semua pabrik memilih tutup. Kami bingung mau jual ke mana,” keluhnya.

Hal senada disampaikan Alek, petani lainnya. Ia menilai kebijakan tersebut bagus di atas kertas, namun sulit diterapkan jika pabrik tidak siap mengikuti harga acuan.

“Kami sebenarnya setuju dengan Pergub ini, tapi kalau ujung-ujungnya pabrik tutup, siapa yang mau beli singkong kami?” ujarnya.

Kondisi ini juga dibenarkan pihak industri. Budi Pranata Jati, manajer pabrik tapioka PT Agung Mulia Bunga Tapioka, mengonfirmasi bahwa pabriknya menghentikan sementara pembelian singkong sejak Senin (10/11). 

“Kami terakhir menerima singkong dengan harga Rp1.000–Rp1.050 per kilogram dan rafaksi 32 sampai 37 persen.

Setelah itu, pabrik tutup sementara. Informasi pembukaan kembali akan kami sampaikan kemudian,” jelasnya saat dihubungi.

Menanggapi situasi tersebut, Kepala Dinas Pertanian, Hortikultura, dan Peternakan (TPHP) Kabupaten Waykanan, Palahudin, menyatakan bahwa pihaknya tetap mendukung penerapan Pergub sebagai upaya melindungi petani dari fluktuasi harga. 

Ia menjelaskan, Pergub Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Niaga Singkong di Provinsi Lampung bertujuan menjaga stabilitas harga dan meningkatkan kesejahteraan petani.

“Pemerintah daerah akan melakukan pendampingan kepada petani agar produktivitas ubi kayu meningkat dan sesuai dengan kebutuhan pasar. Kami berharap pabrik dan petani dapat saling menyesuaikan dengan aturan yang baru,” ujarnya.

Dalam rangka pengawasan pelaksanaan tata niaga singkong berdasarkan Pergub tersebut, Dinas TPHP Waykanan akan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta pihak-pihak terkait untuk memastikan aturan berjalan efektif dan tidak merugikan petani maupun industri.(sah/nca) 

Tag
Share