METRO - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Metro menyisir sejumlah hotel dan indekos, Rabu (22/11). Hal tersebut dilakukan guna menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai prostitusi online dan persetubuhan anak di bawah umur.
Hasilnya ditemukan sepuluh pasangan bukan suami-istri di sejumlah hotel dan wisma di Kecamatan Metro Barat dan Metro Timur.
Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim, Iptu Rosali mengatakan, razia yang dilakukan di beberapa hotel dan wisma tersebut untuk menindaklanjuti bnayaknya laporan masyarakat. "Karena itu, sasaran kita di beberapa rumah kos dan juga hotel," kata Kasat kemarin.
Dikatakannya, penyisiran tersebut membuahkan hasil, di mana terdapat sepuluh pasangan bukan suami istri yang terjaring dalam razia tersebut.
Di mana, dari hasil pemeriksaan tersebut, ada dua pasangan dari 10 pasangan bukan suami istri tersebut, yang diduga melakukan prostitusi online.
"Tapi masih kita dalami ya, ada mucikarinya atau tidak. Dari hasil pemeriksaan ini, yang kita tahu memesan melalui aplikasi online," ungkapnya.
Kasat mengatakan, sebagai efek jera, pihaknya memberikan pembinaan dan juga memanggil keluarga yang bersangkutan.
"Kalau keluarganya tidak ada, ya kita akan serahkan ke pihak Dinas Sosial," ujarnya.
Dirinya menambahkan, kegiatan tersebut akan rutin dilakukan kedepannya, supaya tidak ada praktik prostitusi maupun tindak persetubuhan anak di bawah umur.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan praktik prostitusi segera saja laporkan ke pihak kepolisian. Supaya kedepanya, Kota Metro ini bisa bersih dari praktik itu," pungkasnya. (rur/c1/abd)