MENGGALA - Seorang pria di Kabupaten Tulangbawang diciduk aparat kepolisian terkait penyalahgunaan narkoba. Pelaku adalah Fredi Uli S (33), warga Kampung Penawarrejo, Kecamatan Banjarmargo, Tulangbawang.
Fredi yang berprofesi sebagai buruh tersebut ditangkap aparat pada Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan.
Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Yofi Haryadi, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo.
Polisi mendapatkan informasi bahwa salah satu rumah di Kampung Penawar Rejo sering dijadikan tempat pesta narkoba.
“Benar, dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan kami, pelaku ini ditangkap saat sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu,” ungkap AKP Yofi pada Minggu, 29 September 2024.
BACA JUGA:Pasca Masa Sanggah, Jumlah Pelamat Lolos di Metro Lampung Tak Berubah
Fredi kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
’’Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, serta denda antara Rp 800 juta hingga Rp8 miliar,” tambahnya.
Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain plastik klip berisi narkoba jenis sabu seberat 0,15 gram, tiga bungkus plastik klip kosong, pipa kaca (pirek) dengan sisa sabu, pipet dengan ujung runcing, korek api gas, kotak rokok merek Esse Change, dan handphone merek Oppo warna hitam.
Sebelumnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pesawaran kembali berhasil menangkap seorang pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Desa Bumiagung, Kecamatan Tegineneng.
Penangkapan ini dilakukan pada Rabu, 18 September 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
BACA JUGA:171 Sanggahan Pelamar CPNS Pemprov Lampung Tidak Diterima
Tersangka Arik Kurniawan (36), warga Desa Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan, ditangkap dengan barang bukti berupa 0,49 gram sabu yang dikemas dalam tiga bungkus plastik klip bening.
Selain itu, satu unit sepeda motor Honda Supra X yang digunakan tersangka juga turut disita.
Kapolres Pesawaran menyatakan bahwa kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.