DKPP Usulkan Kantor Perwakilan di Setiap Provinsi untuk Optimalkan Pelayanan

Jumat 27 Sep 2024 - 21:44 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

JAKARTA – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menyampaikan bahwa pihaknya memerlukan kantor perwakilan di setiap provinsi untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya terkait pengaduan masalah penyelenggaraan pemilu.

’’Ada pemikiran ke depan, DKPP bukan hanya empat kantor perwakilan, kalau bisa setiap provinsi. Namun untuk itu, kita perlu mengubah Undang-Undang Pemilu. Kalau UU Pemilu tidak diubah, ya tidak bisa,” kata Heddy kepada wartawan dalam acara Media Gathering DKPP di Kabupaten Bogor, Kamis (26/9).

Heddy menjelaskan bahwa saat ini DKPP sudah mengajukan pembukaan kantor wilayah di empat wilayah Indonesia, yakni Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.

Ia menekankan bahwa rencana ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang ingin mencari keadilan terkait dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.

“Satu pertimbangan adalah faktor geografis. Saudara-saudara kita di Papua, Sulawesi, dan Kalimantan harus mengajukan pengaduan ke Jakarta, yang tentunya sangat jauh. Kedua, ini soal memberikan pelayanan yang lebih cepat dan efisien,” lanjutnya.

Heddy juga menambahkan bahwa niat baik DKPP untuk memberikan layanan prima ini tidak bisa dilakukan secara instan karena terkendala regulasi yang ada.

Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tidak ada ketentuan yang menyebutkan bahwa DKPP dapat mendirikan kantor perwakilan di daerah.

“Namun, dengan semakin banyaknya perkara yang harus kami tangani, kehadiran DKPP di setiap provinsi sangat diperlukan. Dan kenapa tidak? Hal ini seharusnya diakomodir lewat revisi undang-undang,” kata Heddy.

Saat ini, dalam UU 7/2017, Sekretariat DKPP masih berada di bawah naungan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini membuat pengelolaan anggaran dan personel DKPP belum mandiri, berbeda dengan KPU dan Bawaslu yang sudah memiliki sekretariat mandiri.

“Ada desakan dari kalangan akademisi dan penggiat pemilu agar DKPP melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait hal ini,” ungkap Heddy.

Namun, DKPP masih mempertimbangkan berbagai opsi yang ada. Heddy mengakui bahwa pendirian kantor perwakilan tidak akan bisa dilakukan dalam waktu dekat, mengingat adanya pergantian pemerintahan dan jajaran DPR yang baru.

Meskipun demikian, ia berharap pemerintahan dan DPR yang dilantik pada Oktober ini akan memberikan perhatian lebih terhadap penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan DKPP.

“Ke depan, saya berharap UU Pemilu yang baru akan mengakomodir kepentingan-kepentingan penegakan etik penyelenggara pemilu, termasuk memberikan ruang bagi DKPP untuk membuka kantor di daerah,” pungkas Heddy. (jpnn/c1/abd)

 

Kategori :