Polres Metro Bergerak, Tiga Bocah Hisap Tembakau Gorila Diringkus

Selasa 24 Sep 2024 - 18:24 WIB
Reporter : Ruri Setiauntari
Editor : Rizky Panchanov

METRO - Masyarakat mencurigai aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro pun menggerebek rumah tersebut, Senin malam, 23 September 2024.

Hasilnya, tiga remaja diamankan dari sebuah rumah di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Hadimulyo Timur, Metro Pusat, Kota Metro. Ketiganya yaitu remaja berinisial JA (18), RDY (16), dan DY (15).

Dalam rumah tersebut ditemukan juga empat bungkus aluminium foil yang berisi plastik klip kecil berisi daun-daun kering, yang diduga tembakau gorila dengan berat total 2,8 gram.

Ada juga satu putung rokok berisi nerkotika jenis yang sama seberat 0,1 gram.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasatresnarkoba AKP Henur Muhammad menjelaskan, dari laporan warga tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikkan dan mengamankan tiga tersangka sekitar pukul 18.30 WIB.

"Atas laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah tersebut, tim Satresnarkoba Polres Metro langsung melakukan penyelidikkan," ujarnya.

Ia menuturkan, pihak kepolisian juga menggeledah rumah salah satu tersangka, JA di kawasan Mekar Sari, Kelurahan Hadimulyo Timur.

Polisi menemukan imbangan elektronik untuk menimbang barang tersebut, dan 40 plastik klip bening yang berisi tembakau sintetis dengan total berat 21,7 gram.

"Saat ini para tersangka sudah kami amankan di Polres. Dan polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk dapat mengungkap peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Metro ini," pungkasnya.

Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara hingga 12 tahun.(rur/nca)

Kategori :