METRO - Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) resmi diluncurkan oleh Pemerintah Kota Metro melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Metro.
Di mana KKPD tersebut berfungsi untuk memberi kemudahan terkait tata kelola keuangan belanja pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Metro.
Wali Kota Metro, Wahdi menjelaskan KKPD sebenarnya sudah diajukan untuk penggunaannya sejak tahun 2022 lalu ke Bank Lampung.
Pada tahun 2024 ini, baru resmi diluncurkan oleh Pemkot Metro. "Alhamdulillah, kita baru menerima KKPD dari Bank Lampung. Intinya ini untuk pembelanjaan APBD kita," ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya berkeinginan untuk merealisasikan tata kelola keuangan berdasarkan pada PP Nomor 12 tahun 2019.
"Jadi akan ada e-katalog. Kita masuk ke sana. Apabila tidak ada KKPD, kita tidak bisa belanja ke sana," jelasnya.
Dikatakannya, Kota Metro merupakan daerah penerima KKPD yang ke 3 dari 15 kabupaten/kota di Lampung.
Selanjutnya, KKPD diberikan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna melaksanakan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
"Atas nama pemerintah, kami menyampaikan terima kasih kepada Bank Lampung yang telah memberikan KKPD ini. Di Bulan September ini, kami dapat menggunakannya," ungkapnya.
Kepala Cabang Bank Lampung Kota Metro Tendiyan Yusufin mengakui, KKPD di Bumi Sai Wawai memang sempat mengalami keterlambatan.
Hal tersebut disebabkan, saat itu masih menunggu peraturan dari pemerintah pusat mengenai keputusan Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Walikota (Perwali).
Ia mengklaim, KPPD dapat memudahkan OPD dalam berbelanja secara digitalisasi.
"Ya semua belanja itu bisa melalui digitalisasi. Dengan diluncurkan KKPD ini, diharapkan point digitalisasi Pemerintah Kota Metro dapat jauh lebih tinggi," pungkasnya.(*)