Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit motor milik korban, jaket yang digunakan saat kejadian, HP merk Oppo warna biru milik korban, dua unit HP Nokia milik pelaku dan satu pisau jenis garpu serta dompet milik pelaku yang berisikan identitas KTP.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.
Tersangka RS dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan atau Curas dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(rls/nca)
Kategori :