RADAR LAMPUNG, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung masih membuka pendaftaran calon Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024.
Kordiv SDM KPU Bandarlampung, Hamami, menjelaskan bahwa total KPPS yang dibutuhkan untuk Pilkada 2024 sebanyak 10.031 orang, ditambah petugas ketertiban dan keamanan sebanyak 2.866 orang, yang akan ditempatkan di 1.433 TPS di Bandarlampung.
Perekrutan akan berlangsung dari 17 hingga 28 September 2024, dengan masa kerja KPPS dimulai pada 7 November hingga 7 Desember 2024. Hamami juga mengungkapkan bahwa KPU melibatkan aparatur kelurahan dalam proses perekrutan.
“Dalam Pilkada, semua pihak dapat terlibat, dan semua orang diperbolehkan mendaftar sebagai KPPS. Kami pastikan tidak ada calo atau titip menitip orang,” tegasnya.
BACA JUGA:KPU Pringsewu Butuhkan 4.396 Petugas KPPS untuk Pilkada 2024
Perekrutan KPPS melibatkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan aparatur kelurahan, dengan pengumuman yang ditempel di kelurahan dan kecamatan.
“Semua warga Bandarlampung berhak mendaftar sebagai anggota KPPS, jadi tidak ada istilah keterlibatan negatif,” tambah Hamami.
Ia menegaskan bahwa proses rekrutmen ini dilakukan secara terbuka tanpa adanya titipan. “Warga sadar mendaftar di kantor PPS. Kami berharap perekrutan dan pelaksanaan Pilkada berlangsung kondusif,” tutup Hamami. (jen/abd)