Empat Nama Disebut Akan jadi Pjs Kada di Lampung

Kamis 19 Sep 2024 - 20:57 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Abdul Karim

’’Ya betul Mas, usulan menjadi empat (Pjs. Kada, Red)," ujar Binarti saat dihubungi Radar Lampung, Senin (16/9).

Sementara saat ini, lanjut dia, usulan keempat Pjs. Kada tersebut masih dalam tahap pembahasan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). ’’Terkait nama-nama yang sudah diusulkan masih diproses di Kemendagri," ucapnya tanpa menyebutkan siapa saja nama-nama dimaksud.

Diketahui, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung saat ini, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, kembali berpasangan maju pada Pilwakot Bandarlampung 2024. Begitu juga Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro dr. Wahdi-Qomaru Zaman yang maju berpasangan pada Pilwakot Metro.

Tak mau kalah Bupati dan Wakil Bupati Lamteng. Bupatinya saat ini, Musa Ahmad, maju lagi berpasangan dengan Ahsan As'ad. Sedangkan wakilnya saat ini, Ardito Wijaya, maju berpasangan dengan I Komang Koheri. 

Terakhir Bupati Lamtim Dawam Rahardjo yang sebelumnya sempat terjegal mendaftar Pilkada 2024, akhirnya dapat maju berpasangan dengan Ketut Erawan. Demikian pula Wakil Bupati Lamtim saat ini, Azwar Hadi, juga kembali maju menjadi wakil bupati berpasangan dengan Ela Siti Nuryamah.

Sebelumnya, Binarti Bintang juga telah menyampaikan kepala daerah yang akan ikut kontestasi pilkada serentak 2024 diwajibkan cuti. Jabatannya kemudian akan diisi Pjs. 

Kepala daerah, lanjutnya, baru mengajukan cuti setelah penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). ’’Kita sedang berkoordinasi dengan Kemendagri terkait pengisian Pjs. pada kabupaten dan kota yang akan maju pada pilkada," ujar Binarti.

Masih kata Binarti, penunjukan Pjs. kepala daerah tidak jauh berbeda dengan mekanisme penunjukan Pj. Kada.  Yaitu akan ditunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Muhammad Tito Karnavian. "Mendagri (yang menunjuk Pjs., Red), pengusulan hampir sama seperti Pj, tapi tidak dilantik," ucapnya.

Ditambahkannya jika wakil kepala daerah tidak ikut kontestasi pilkada serentak, maka wakil kepala daerah tersebut yang secara otomatis menggantikan sementara posisi kepala daerah. Tetapi jika kepala daerah dan wakil kepala daerah ikut kontestasi pilkada serentak 2024, maka jabatan kepala daerah akan diisi pejabat pimpinan tinggi pratama.

’’Jika dua-duanya ikut (pilkada, Red), maka akan ada penunjukan pejabat pimpinan tinggi pratama untuk Pjs. Bisa dari kabupaten/kota, provinsi, atau pusat," ungkapnya. (pip/c1/rim)

 

Kategori :

Terkait

Selasa 07 Nov 2023 - 21:42 WIB

PDIP Minta Bobby Keluar dari Partai