“Sekarang akan kami lihat nanti dari laporan teman-teman Badan Kepegawaian Negara karena yang akan melaksanakan selanjutnya adalah teman-teman BKN, bukan Bawaslu. Bawaslu melakukan penanganan pelanggaran,” ujarnya.
Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, usai pendaftaran maka tahapan selanjutnya adalah penetapan pasangan calon yang dilaksanakan pada 22 September 2024. Selanjutnya pada 25 September hingga 23 November 2024, para pasangan calon diagendakan berkampanye.
Kemudian tanggal 27 November 2024 menjadi hari pemungutan suara Pilkada 2024, serta dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara hingga 16 Desember 2024.
Sebelumnya, Bawaslu Lampung menggarisbawahi pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa (Kades) dalam Pilkada 2024. Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar mengungkapkan hal ini saat membuka workshop penanganan pelanggaran netralitas ASN dan kepala daerah bersama stakeholder di Bandarlampung, Selasa (10/9).
Iskardo menekankan bahwa sesuai peraturan yang berlaku, ASN harus bersikap netral selama pilkada. ’’Dalam perhelatan ini, semua stakeholder terlibat dan ada potensi pelanggaran. Karena itu, Bawaslu Lampung mengajak diskusi untuk menyamakan persepsi,” jelasnya. (ant/c1/abd)