PRINGSEWU - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengucap ikrar netralitas ASN untuk pemilu dan pemilihan tahun 2024.
Pengucapan ikrar dan penandatanganan pakta integritas dilakukan oleh Penjabat (Pj.) Bupati Pringsewu bersama para pejabat pimpinan tinggi pratama pada upacara bulanan pemkab di lapangan setempat, Selasa (17/9).
Ikrar Netralitas ASN mencakup empat poin utama: pertama, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik sebelum, selama, dan setelah Pemilu 2024; kedua, menghindari konflik kepentingan, praktik intimidasi, ancaman, dan tidak memihak kepada pasangan calon tertentu; ketiga, menggunakan media sosial secara bijak, serta tidak menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong; dan keempat, menolak politik uang serta segala bentuk pemberian.
Dalam amanatnya, Pj. Bupati Pringsewu, Marindo Kurniawan, menyampaikan bahwa tahun 2024 akan diadakan Pemilihan Kepala Daerah serentak, termasuk Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Ia menegaskan pentingnya ASN dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) untuk menyukseskan pesta demokrasi ini dengan tetap menjaga netralitas.
“Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, dan kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Kebijakan dan manajemen ASN harus berlandaskan pada asas netralitas, dan pegawai ASN serta PPNPN harus bebas dari pengaruh politik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pj. Bupati mengingatkan agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) menghindari konflik kepentingan pribadi atau kelompok, serta larangan terlibat dalam politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik.
Pengawasan dan pembinaan netralitas ASN menjadi tanggung jawab pejabat berwenang dan instansi terkait.
Ia juga meminta kepala perangkat daerah untuk memantau dan menindaklanjuti ikrar netralitas di masing-masing perangkat daerah.
“Saya yakin, dengan kesadaran dan dukungan semua pihak, kita dapat mewujudkan Pemilu yang damai dan berkualitas,” tandasnya. (abd)