Program Sakinah, Permudah Catin Ganti Identitas Penduduk

Selasa 21 Nov 2023 - 21:31 WIB
Reporter : Syaiful Mahrum
Editor : Syaiful Mahrum

PESBAR – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pesisir Barat bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan program Sakinah (Selepas Nikah Identitas Berubah). Hal ini guna memudahkan perubahan identitas kependudukan setelah menikah.
Kadisdukcapil Pesbar Murliana mengatakan bahwa program Sakinah telah diluncurkan sejak 1 November 2023 yang dituangkan dalam penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara Disdukcapil dengan Kemenag Pesbar. ’’Program ini salah satunya untuk memberikan kemudahan dalam pelayanan administrasi kependudukan terhadap masyarakat di Pesbar. Baik kartu tanda penduduk elektronik (KTP-El) dan kartu keluarga (KK),” katanya.
Bagi pasangan calon pengantin (catin) yang hendak menikah dan akan mengurus perubahan identitas kependudukan, kata Murliana, cukup mudah. ’’Yakni dengan mempersiapkan dokumen kependudukannya (KTP dan KK) masing-masing catin. Kemudian diserahkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di wilayahnya. Setelah petugas KUA menerima dokumen kependudukan dari masing-masing catin, selanjutnya petugas KUA akan mengunggah melalui aplikasi Sai Batin (Sistem Informasi Adminduk Berbasis Teknologi Terintegrasi). Perubahan dokumen identitas kependudukan pasangan catin akan diterbitkan saat hari pernikahan,” ungkap Murliana.
Sementara Kasi Bimas Islam Kemenag Pesbar Irhamsyah mengatakan, Kemenag sebelumnya memang telah menjalin MoU dengan Disdukcapil Pesbar mengenai program Sakinah yang memang untuk membantu pelayanan perubahan administrasi kependudukan bagi pasangan catin. ’’Program ini tentu sangat membantu dan memudahkan masyarakat. Bahkan sampai saat ini sudah banyak pasangan catin yang mengajukan dokumen identitas kependudukannya ke masing-masing KUA. Semua dokumen kependudukan itu diserahkan setelah selesai akad nikah bersamaan dengan penyerahan buku akta nikah pengantin,” kata Irhamsyah. (yan/rnn/c1/ful)

Kategori :