RADAR LAMPUNG, JAKARTA - Artis Nikita Mirzani dijadwalkan akan diperiksa sebagai pelapor dalam kasus dugaan pencabulan dan aborsi ilegal yang dilaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini dilakukan setelah Nikita resmi membuat laporan polisi. Nikita dilaporkan melaporkan pacar dari anaknya, Vadel Badjideh.
"Pemeriksaan dimulai dengan pelapor, yaitu Nikita Mirzani," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Sabtu, 14 September 2024.
Dia menambahkan bahwa pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) akan dilakukan sebagai bagian dari prosedur untuk mengungkap dugaan pidana yang dilaporkan.
BACA JUGA:Info Penting, Hari Ini Terakhir Pendaftaran CPNS Kemenag
"Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami apakah peristiwa ini memenuhi unsur pidana atau tidak," jelasnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani telah membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, Vadel alias VAB disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76d, serta Pasal 77a jo Pasal 45a dan atau Pasal 421 KUHP junto Pasal 60 Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 346 KUHP junto Pasal 81. (disway/abd)