Strategi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Pilkada
BANDARLAMPUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung menggelar workshop mengenai penanganan sengketa dan penyelesaian proses selama dua hari, Kamis hingga Jumat (12–13/9), di Hotel Novotel, Bandarlampung.
Kegiatan dihadiri oleh panwascam dari 20 kecamatan, organisasi kepemudaan, Cipayung Plus, lembaga pemantau pemilu, dan media massa sebagai stakeholder terkait.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandar Lampung Hasanuddin Alam mengungkapkan bahwa workshop ini merupakan bagian dari persiapan menghadapi Pilkada yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
“Kami membahas potensi sengketa yang mungkin muncul setelah hasil penelitian berkas bakal calon pada 14 September dan penetapan calon oleh KPU pada 22 September,” ujar Hasanuddin.
Selama workshop, Bawaslu Bandar Lampung juga memberikan pemahaman mengenai regulasi dan studi kasus sengketa, serta strategi penanganannya.
Hasanuddin berharap Panwascam dapat memahami materi yang disampaikan dan bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama selama masa kampanye, masa tenang, dan pemungutan suara.
“Kami menekankan pentingnya Panwaslu Kecamatan dalam menyelesaikan sengketa secara cepat setelah menerima mandat dari Bawaslu Bandar Lampung melalui mediasi,” tambah Hasanuddin.
Hasanuddin menyatakan bahwa workshop ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman mengenai regulasi dan mengoptimalkan persiapan Panwascam menghadapi tahapan kampanye dan pemilihan.
Menjelang pengumuman hasil penelitian administrasi calon oleh KPU Kota Bandar Lampung pada 14 September 2024 dan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024, Hasanuddin berharap Panwaslu Kecamatan dapat menangani sengketa dengan efisien dan efektif.
Saat ini, ada dua pasangan bakal calon yang telah mendaftar, yaitu petahana Eva Dwiana-Deddy Amarullah dan Reihana-Aryodhia Febriansyah SZP.
Sebelumnya, RADAR LAMPUNG, BANDAR LAMPUNG - Bawaslu Lampung menggarisbawahi pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa dalam Pilkada 2024. Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar, mengungkapkan hal ini saat membuka Workshop Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN dan Kepala Daerah bersama stakeholder di Bandar Lampung, Selasa (10/09).
Iskardo menekankan bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku, ASN harus bersikap netral selama Pilkada. “Dalam perhelatan ini, semua stakeholder terlibat dan ada potensi pelanggaran. Oleh karena itu, Bawaslu Lampung mengajak diskusi untuk menyamakan persepsi,” jelas Iskardo.
Ia juga menekankan perlunya membangun demokrasi yang kokoh agar pembangunan dapat berjalan sesuai harapan.
“Kita perlu memperkuat regulasi dan memiliki tekad kuat untuk membangun demokrasi yang LUBERJURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil),” tambahnya.