Agusman menyatakan bahwa OJK telah meminta para penyelenggara pinjol untuk memuat pernyataan peringatan kepada konsumen pada laman utama website maupun aplikasi yang berbunyi sebagai berikut:
“Hati-hati, transaksi ini berisiko tinggi. Anda dapat saja mengalami kerugian atau kehilangan uang. Jangan berutang jika tidak memiliki kemampuan membayar," ucapnya. (Investasi.id/pip)
Kategori :
Terkait
Senin 14 Oct 2024 - 20:04 WIB
OJK Catat 42 Persen Kalangan Guru Se- Sumbagsel Terjerat Pinjol Ilegal
Minggu 29 Sep 2024 - 21:12 WIB
DPR Minta Masyarakat Jeli Pilih Jasa Keuangan
Senin 16 Sep 2024 - 22:48 WIB
Macet Parah di Kawasan Puncak Bogor Makan Korban Jiwa
Sabtu 14 Sep 2024 - 18:25 WIB
Kredit Berkelanjutan Capai Rp 1.959 Triliun
Selasa 10 Sep 2024 - 17:57 WIB
Parkir Sering Buat Macet di Jalan Urip Sumoharjo, Dishub Bandar Lampung Klaim Sudah Tegur Pengelola Wisata
Terpopuler
Jumat 22 Nov 2024 - 08:18 WIB
Hasil Pemetaan Bawaslu Bandar Lampung, Empat TPS Rawan PSU
Jumat 22 Nov 2024 - 18:36 WIB
Tim Gabungan Polres Lampung Tengah Ringkus 7 Pelaku Sedang Pesta Narkoba
Jumat 22 Nov 2024 - 13:37 WIB
Srikandi Movement PLN Lampung, Peduli Kesehatan Ibu dan Anak di Ganjar Asri
Jumat 22 Nov 2024 - 21:54 WIB
Umitra Butuh Tiga Staf Marketing
Jumat 22 Nov 2024 - 20:58 WIB
Laporkan Oknum Kada dan TNI/Polri yang Tidak Netral!
Terkini
Sabtu 23 Nov 2024 - 02:19 WIB
14 Buah yang Aman untuk Pengidap Diabetes, Bisa Dimakan Setiap Hari
Sabtu 23 Nov 2024 - 02:17 WIB
Hunian Eklektik Perpaduan Empat Style dengan Warna Berani
Jumat 22 Nov 2024 - 22:44 WIB
Pemkot Bandar Lampung Perbaiki Trotoar untuk Aksesibilitas Penyandang Disabilitas
Jumat 22 Nov 2024 - 22:41 WIB
Dewan Desak Perusahaan Bertanggung Jawab Penuh atas Kecelakaan Kerja yang Menewaskan Karyawan
Jumat 22 Nov 2024 - 22:39 WIB