OJK Catat 42 Persen Kalangan Guru Se- Sumbagsel Terjerat Pinjol Ilegal
WORKSHOP: OJK Sumatera Selatan dan Bangka Belitung menggelar workshop Journalist Class. -Foto Anggi Rhaisa/Radar Lampung -
PALEMBANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Selatan dan Bangka Belitung mencatat sekitar 42 persen guru yang ada di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal.
Untuk diketahui, OJK Sumatera Selatan dan Bangka Belitung menaungi wilayah kerja Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu dan Lampung.
Kepala OJK Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Arifin Susanto mengatakan, 42 persen kalangan guru se-Sumbagsel terjerat atas pinjaman online ilegal.
Dijelaskan Arifin, lima kalangan terbesar terjerat pinjaman online ilegal di Indonesia adalah 42 persen guru.
Kemudian kedua adalah korban PHK sebesar 21 persen, dan 18 persen ibu rumah tangga. Kemudian 9 persen karyawan dan 4 persen pedagang.
Menurut Arifin, kalangan guru terbesar terjerat atas pinjol ilegal menduga karena beberapa hal.
Diantaranya, adanya guru honorer dan guru tetap yang penghasilan tentunya masih di bawah rata-rata, sehingga kurang memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Akibatnya kata Arifin Susanto banyak para guru terpaksa berutang dengan cara salah pinjaman online ilegal.
Selain itu, bisa jadi karena perilaku konsumtif sehingga, melakukan pinjaman online untuk mendapatkan produk konsumtif yang diinginkan.
Apalagi, saat ini marak dan mudah produk pinjaman online, sambung Arifin, seperti, menawarkan melalui komunikasi pribadi seperti SMS atau WhatsApp,
Lalu, menawarkan pinjaman cepat tanpa syarat, dan menggunakan nama yang menyerupai fintech ilegal.
"Faktor itu memudahkan, kalangan tertentu tidak terkecuali guru mudah sekali terjerat pinjaman online," jelas Arifin saat menjadi pemateri dalam Workshop Journalist Class pada Hari Senin 14 Oktober 2024 di Ballroom The Alt Hotel, Palembang.
Tak terkecuali, kalangan tersebut tergiur investasi bodong atau ilegal, sambung Arifin. OJK se- Sumbagsel mencatat adanya kerugian masyarakat akibat investasi ilegal tahun 2017 sampai 2023 mencapai 139.67 triliun.
"Itu semua diawali mendapatkan keuntungan terlebih korbannya kemudian lama lama tanpa sadar mengalami kerugian korban investasi tersebut,"jelas Arifin.