DPR Minta Masyarakat Jeli Pilih Jasa Keuangan

Waspada pinjol-Beritasatu.com/Muhammad Reza-

JAKARTA - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengingatkan agar masyarakat jeli dalam memilih jasa keuangan sehingga tidak merugikan masyarakat. 

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Banggar Cucun Ahmad Syamsurijal dalam "Sosialisasi Penyuluhan Jasa Keuangan Terkait Waspada Pinjaman Online Ilegal dan Investasi Bodong".

"Jangan sampai karena terdesak oleh kondisi ekonomi masyarakat malah salah dalam mengakses layanan jasa keuangan yang ilegal," ujar Cucun.

Cucun mengatakan, kegiatan penyuluhan ini merupakan langkah pemerintah dalam mengedukasi masyarakat agar lebih hati-hati memilih layanan jasa keuangan. Menurut dia, sosialisasi harus dilakukan merata.

BACA JUGA:Investasi Lampung Baru Capai Rp5,54 Triliun

"Penyuluhan dan sosialisasi OJK ini harus dilakukan secara merata untuk mewaspadai pinjaman online ilegal dan investasi bodong yang tidak jelas asal usulnya," tandas Ketua Fraksi PKB di DPR ini.

Anggota Komisi III DPR itu juga menyebutkan kurangnya literasi dan pengetahuan masyarakat membuat maraknya kasus pinjaman online ilegal dan investasi bodong. 

Kondisi ekonomi juga ikut memengaruhi sehingga masyarakat tertarik menggunakan pinjol ilegal.

"Hari ini kita melihat banyaknya korban dari pinjol ilegal dan investasi abal-abal dengan tawaran menggiurkan, hal itu menandakan rendahnya literasi keuangan masyarakat kita khususnya masyarakat yang ada di desa," jelas Cucun.

BACA JUGA:Komunitas Thrifting Harap Ada Diskresi Terbatas Aturan Impor Pakaian Bekas

Sementara itu, Senior Deputi Direktur Pengawasan Perilaku, Edukasi dan perlindungan Konsumen OJK Teguh Dinurahayu menuturkan, layanan jasa keuangan sangat melekat dengan masyarakat. Hal itu disebabkan karena kemajuan teknologi.

"Kemajuan teknologi digital kini memungkinkan penyedia layanan atau produk jasa keuangan untuk menghadirkan layanan dan produknya secara lebih cepat, fleksibel dan efisien," ungkap Teguh.

Teguh menilai bahwa ketidakpahaman masyarakat pada berbagai layanan jasa keuangan akan berujung pada pemilihan produk jasa layanan keuangan yang salah atau ilegal. Hal itu dinilai bisa merugikan konsumen.

"Muncul risiko lain, yaitu kurangnya pengetahuan dapat membawa kita kepada keputusan pemilihan produk yang salah, tidak sesuai kebutuhan malah merugikan konsumen," pungkas Teguh.(Beritasatu/pip)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan