Kejari Musnahkan BB 203 Perkara, Narkoba Mendominasi

DIMUSNAHKAN: Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung memusnahkan barang bukti dari 203 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.-FOTO LEO DAMPIARI -
BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung memusnahkan barang bukti (BB) dari 203 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan secara terbuka di halaman Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung, Rabu (27/8).
Kepala Kejari Bandarlampung Baharuddin mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara yang telah diputus pengadilan periode 16 Mei hingga 27 Agustus 2025. Dari ratusan perkara tersebut, kasus narkotika mendominasi barang bukti yang dimusnahkan.
“Barang bukti ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Maka sesuai ketentuan, kami musnahkan agar tidak bisa digunakan kembali,” tegas Baharuddin.
BACA JUGA:Kadisdag Klaim Kenaikan HET Beras Belum Ganggu Daya Beli Warga
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu seberat 116,1292 gram, ganja 277,7077 gram, ekstasi 1,707 gram beserta setengah butir, serta satu butir obat terlarang jenis alprazolam.
Selain narkotika, juga dimusnahkan berbagai obat-obatan ilegal, kapsul suplemen kesehatan, serta minuman keras dari berbagai merek. Dari catatan Kejari, terdapat sekitar 153 botol miras yang ikut dimusnahkan.
“Ini menjadi catatan serius bahwa kasus narkotika dan peredaran obat-obatan terlarang masih tinggi. Kita harus bersama-sama memeranginya,” ujar Baharuddin.
Tidak hanya narkoba dan miras, Kejari juga memusnahkan tiga pucuk senjata api rakitan beserta 16 butir amunisi, satu buah korek api berbentuk replika senpi, serta 15 senjata tajam dari berbagai jenis.
Barang bukti elektronik juga tak luput dari pemusnahan, di antaranya 52 unit ponsel, beberapa timbangan digital, hingga pakaian dan tas yang terkait kasus pidana.
Metode pemusnahan dilakukan sesuai dengan jenis barang. Untuk senjata api rakitan dan senjata tajam, dilakukan dengan cara dipotong.
Obat-obatan terlarang dan sabu dilenyapkan dengan cara dilarutkan ke dalam air. Sedangkan minuman keras dihancurkan menggunakan alat berat pemadatan tanah (compactor).
“Kami pastikan semua barang bukti musnah dan tidak dapat digunakan kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Baharuddin.
Baharuddin menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan dan tanggung jawab kejaksaan dalam memastikan barang bukti tindak pidana benar-benar dimusnahkan.
“Ini adalah bagian dari transparansi penegakan hukum. Masyarakat berhak mengetahui bahwa setiap barang bukti perkara yang sudah diputus tidak akan disalahgunakan lagi,” ujarnya.