Gadaikan Kendaraan Dalam Masa Kredit Bisa Dikenai Pidana

Gadaikan Kendaraan Dalam Masa Kredit Bisa Dikenai Pidana--

BANDAR LAMPUNG - Laju mobilitas masyarakat terus meningkat dari masa kemasa. Alat transportasi seperti sepeda motor atau mobil, tak jarang menjadi kebutuhan utama bagi masyarakat dalam menunjang aktifitas. 

Melihat kebutuhan ini, perusahaan pembiayaan juga turut mengambil andil dalam memudahkan masyarakat yang ingin memiliki kendaraan impian. Salah satunya Astra Credit Companies (ACC) Bandar Jaya. 

Namun tak jarang, masih ada saja yang menyalahgunakan kemudahan dan fasilitas yang diberikan perusahaan pembiayaan tersebut. Hal ini sudah pasti memberikan kerugian dan dampak yang besar. 

Branch Manager ACC Bandar Jaya, Wilson mengatakan, masalah yang kerap ditemui antara lain lantaran customer tidak sanggup membayar angsuran. Salah satunya, pernah terjadi di tahun 2023 lalu. Dimana salah satu customer berinisial IY, warga Lampung Utara.

BACA JUGA: Cadangan Devisa Indonesia Stabil

IY, saat itu mengajukan fasilitas pembiayaan mobil Toyota All New Avanza ke ACC Bandar Jaya pada tanggal 4 Februari 2023 dengan tenor selama 60 bulan. Setelah pengajuan disetujui, IY mulai membayar angsuran. Namun baru mengangsur selama 12 kali, IY mulai mengalami keterlambatan pembayaran angsuran selama 15 hari. 

ACC Bandar Jaya telah melakukan upaya-upaya penagihan seperti penagihan lewat telepon, penagihan melalui Surat Peringatan 1, 2 dan 3 dan penagihan secara langsung ke alamat IY, namun tetap tidak membuahkan hasil. 

Setelah ditelusuri, diketahui bahwa mobil tersebut sudah dipindahtangankan kepada pihak ketiga. Padahal, tindakan menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit merupakan perbuatan melanggar hukum yaitu pelanggaran sanksi pidana UU Jaminan Fidusia, sesuai dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. 

Pasal tersebut menyatakan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp50 juta. 

Merasa dirugikan ratusan juta rupiah, ACC Bandar Jaya akhirnya melaporkan IY ke Polres Lampung Utara pada tanggal 18 Mei 2024. 

BACA JUGA:Disdikbud Pastikan Soal TKA Jalur Prestasi Tak Bocor

Pada tanggal 6 September 2024, IY ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Jaminan Fidusia sesuai dengan Pasal 36 Jo Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. 

Pada tanggal 11 November berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan negeri Lampung Utara dan berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotabumi pada tanggal 12 Desember 2024.

BACA JUGA:Gubes Aktif PTS LLDikti Wilayah II Hanya 56 Orang

Tag
Share