Gadaikan Kendaraan Dalam Masa Kredit Bisa Dikenai Pidana

Gadaikan Kendaraan Dalam Masa Kredit Bisa Dikenai Pidana--

Pada saat persidangan, IY mengakui telah menggadaikan mobilnya yang masih dalam masa kredit tersebut kepada pihak ke-tiga tanpa seijin dari ACC Bandar Jaya. Jaksa Penuntut Umum menuntut Indriyati dengan Pidana Penjara 1 Tahun 6 Bulan. 

Pada tanggal 10 Maret 2025 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi memutus IY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tidak Pidana yang diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Akhirnya IY dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 Juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. 

Menurut Wilson, kejadian ini seharusnya tidak terjadi. Customer ACC yang mengalami kesulitan pembayaran angsuran dapat langsung menghubungi kantor ACC terdekat untuk dicarikan solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak. 

BACA JUGA: Dana untuk Kopdes Merah Putih Rp250 T Bukan dari APBN

“ACC menyayangkan terjadinya kasus ini yang seharusnya tidak perlu terjadi jika customer ketika mengalami kesulitan pembayaran angsuran langsung menghubungi kantor ACC terdekat sehingga terhindar dari konsekuensi hukum,” ujar Wilson. (*)

Tag
Share