Mereka sama-sama berprofesi tani dan merupakan warga Kampung Gedung Bandar Rejo, Kecamatan Gedungmeneng, Kabupaten Tulangbawang (Tuba).
Selain menangkap dua orang pelaku curanmor, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda BeAT warna hitam B 3098 NZR.
Motor Honda Revo tanpa plat nomor, senjata api (senpi) ilegal jenis revolver dengan 2 butir amunisi aktif call 5,56, kunci Y, obeng warna hijau, dan kunci modif huruf L.
"Hari Sabtu 31 Agustus 2024 sekitar pukul 15.30 WIB, petugas kami menangkap dua orang pelaku curanmor yang sudah beraksi di 9 TKP. Mereka ditangkap saat sedang berada di sebuah kontrakan yang ada di Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Denteteladas," kata Kapolsek Denteteladas, Iptu Zulian mewakili Kapolres Tuba AKBP James H Hutajulu dalam keterangan resminya, Kamis 5 September 2024.
Sembilan TKP curanmor yang dimaksud yakni empat TKP berada di Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Denteteladas.
Tiga TKP berada di Kampung Bratasena Adiwarna, Kecamatan Denteteladas, satu TKP berada di Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Denteteladas, dan satu TKP berada di Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Denteteladas.
Iptu Zulian menerangkan, penangkapan terhadap dua pelaku curanmor ini berawal dari laporan korban Paidi (48) berprofesi tani warga Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Denteteladas, yang telah mengalami peristiwa pencurian dua unit motor hari Sabtu 31 Agustus 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, di dalam rumahnya.
Sepeda motor milik korban yang telah dicuri oleh para pelaku yakni sepeda motor Honda Beat, B 3098 NZR dan sepeda motor Honda Revo warna hitam, BE 8033 SK, yang mana sepeda motor tersebut sebelum dicuri diparkirkan oleh korban di bagian dapur rumahnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 4 Juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Denteteladas.
Iptu Zulian menambahkan, dua pelaku curanmor yang ditangkap oleh petugasnya saat ini sudah ditahan di Mapolsek Denteteladas.
Untuk kasus curanmor para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
"Sedangkan untuk kasus kepemilikan senpi dan amunisi ilegal dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951. Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," imbuhnya. (rur/c1/abd)