BANDARLAMPUNG - Pengelolaan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dan retribusi pelayanan pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan (KUKMP) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) tidak sesuai ketentuan. Hal tersebut sesuai laporan hasil pemeriksaan (LHP) sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap UU Pemkab Lamteng tahun 2023 oleh BPK RI perwakilan Lampung.
Penanggung Jawab Pemeriksaan BPK RI perwakilan Lampung Masmudi dalam LHP yang ditandatangani pada 2 Mei 2024 menjelaskan Pemkab Lamteng tahun 2023 menganggarkan pendapatan retribusi daerah sebesar Rp10.998.775.000 dengan realisasi Rp6.920.732.562 atau 62,92 persen dari anggaran.
BACA JUGA:Pemprov Lampung Usulkan Pjs. untuk 3 Kabupaten/Kota
Pendapatan retribusi tersebut terdiri dari pendapatan retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu dengan rincian retribusi jasa umum terealisasi 4.754.371.800 atau 84,17 persen, retribusi jasa usaha terealisasi Rp 859.348.000 atau 46,44 persen, dan retribusi perizinan tertentu terealisasi 1.307.012.762 atau 37,34 persen.
Diketahui, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dan retribusi pelayanan pasar di Lamteng merupakan retribusi jasa umum. Dimana kewenangan dalam pengelolaan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dan retribusi pelayanan pasar tersebut dilaksanakan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP) Lamteng. Yaitu DKUKMP Lamteng melalui UPTD Pasar bertugas melakukan pemungutan atas retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dan retribusi pelayanan pasar kepada pedagang di sembilan pasar milik Pemkab Lamteng.
BACA JUGA:Pemprov Lampung Usulkan Pjs. untuk 3 Kabupaten/Kota
Selama tahun 2023, DKUKMP Lamteng telah memungut retribusi sebesar Rp3.184.311.800 dari yang ditargetkan sebesar Rp3.664.100.000 atau 86,91 persen. Namun, hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap pengelolaan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dan retribusi pelayanan pasar menunjukkan beberapa permasalahan. Pertama yaitu tata cara pelaksanaan pemungutan dan penatausahaan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dan retribusi pelayanan pasarnya belum tertib.
Pemkab Lamteng sendiri memiliki enam pasar rakyat yang buka setiap hari yaitu Pasar Bandar Jaya, Pasar Kota Gajah, Pasar Seputih Mataram, Pasar Seputih Banyak, Pasar Rumbia, dan Pasar Seputih Surabaya. Selain itu, Pemkab Lamteng juga memiliki tiga pasar rakyat yang buka tiga hari dalam seminggu yaitu Pasar Trimurjo, Pasar Kalirejo, dan Pasar Wates.
Dalam mengelola retribusi pasar dan persampahan pada sembilan pasar tersebut, DKUKMP Lamteng menugaskan kepala UPTD Pasar pada masing-masing pasar di wilayah Kabupaten Lamteng tersebut. Lalu, masing-masing UPTD Pasar-nya dibantu Kasubbag TU, pengawas kebersihan, pengawas juru salar, petugas juru salar, dan petugas kebersihan.
Juru salarnya melakukan pemungutan retribusi setiap hari kepada pemilik/penyewa kios dan los pasar. Lalu setiap hari juga, juru salar menyetorkan retribusi kepada Kepala UPTD yang kemudian Kepala UPTD menyetorkan kepada Bendahara Penerimaan DKUKMP setiap hari Selasa. Selanjutnya pada hari yang sama, bendahara penerimaan menyetorkan retribusi tersebut ke kas daerah.
Hasil pemeriksaan ke lapangan secara uji petik di Pasar Bandar Jaya, Pasar Rumbia, Pasar Kota Gajah, dan Pasar Seputih Banyak menunjukkan bahwa pada Pasar Bandar Jaya dan Pasar Rumbia tidak terdapat pencatatan atas penerimaan retribusi yang diterima setiap hari. Juga pada seluruh pasar yang diuji petik diketahui bahwa juru salar dalam melakukan pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pelayanan Kebersihan/Persampahan yang dipungut secara harian tidak dilakukan dengan menggunakan karcis ataupun dokumen bukti pengganti lainnya. Hasil pengujian atas penggunaan karcis diketahui bahwa karcis terpakai bila dibandingkan dengan penerimaan retribusi menunjukkan bahwa jumlah karcis terpakai lebih kecil daripada nilai retribusi yang disetor.
Kedua, tarif pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Retribusi Pelayanan Pasar tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan pemeriksaan dokumen dasar hukum penetapan tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dan retribusi pelayanan pasar yang masih digunakan sampai saat ini adalah Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar pada Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah pada Pasal 93 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ditinjau kembali paling lama tiga tahun sekali; Sedangkan, tarif retribusi yang berlaku sampai saat ini terakhir kali di tetapkan pada tahun 2018 atau telah melewati tiga tahun sehingga perlu ditinjau kembali dengan peraturan kepala daerah yang terbaru.
Ketiga, penerimaan retribusi tidak disetorkan dan digunakan langsung oleh UPTD Pasar. Berdasarkan wawancara kepada Kepala UPTD Pasar Kota Gajah dan UPTD Plaza Bandar Jaya diketahui terdapat penggunaan langsung atas uang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Retribusi Pelayanan Pasar yang dipungut untuk biaya operasional pasar seperti ATK, transport, makan minum dan lain-lain.
Berdasarkan penjelasan Kepala UPTD Pasar, hal ini terjadi karena Kepala UPTD Pasar menyetor penerimaan berdasarkan target yang telah ditetapkan, bukan berdasarkan penerimaan yang sebenarnya diterima dan UPTD tidak mendapatkan anggaran untuk biaya operasional pemungutan retribusi pelayanan pasar dan persampahan. Permasalahan ini pun mengakibatkan penerimaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Retribusi Pelayanan Pasar berpotensi lebih rendah dari yang seharusnya minimal sebesar Rp 95.405.500. Itu disebabkan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan dalam mengelola Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Retribusi Pelayanan Pasar belum mematuhi ketentuan yang berlaku.