Retribusi pada KUKMP Lamteng Tak Sesuai Ketentuan

Selasa 03 Sep 2024 - 21:18 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Yuda Pranata

Kepala Bidang Pembangunan, Pemeliharaan, dan Pengelolaan Pasar DKUKMP belum optimal dalam melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaporan penerimaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Retribusi Pelayanan Pasar. Kepala UPTD Pasar Kota Gajah dan UPTD Pasar Bandar Jaya juga dalam mengelola Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Retribusi Pelayanan Pasar belum mematuhi ketentuan yang berlaku dan belum menyetorkan penerimaan retribusi secara bruto serta TAPD belum menganggarkan belanja untuk operasional UPTD Pasar pada DPA dan/atau DPPA.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad melalui Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan menyatakan sependapat dan akan menindaklanjutinya sesuai rekomendasi. BPK pun merekomendasikan kepada Bupati Lampung Tengah agar memerintahkan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan untuk melaksanakan penatausahaan dan pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Retribusi Pelayanan Pasar sesuai ketentuan.

Selain itu menginstruksikan Kepala Bidang Pembangunan, Pemeliharaan, dan Pengelolaan Pasar DKUKMP melaksanakan pencatatan secara tertib, dan menyetorkan seluruh penerimaan retribusi yang dikelola secara tepat waktu sesuai ketentuan. Selain itu menginstruksikan Kepala Bidang Pembangunan, Pemeliharaan, dan Pengelolaan Pasar DKUKMP supaya lebih optimal dalam melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaporan penerimaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Retribusi Pelayanan Pasar, dan menginstruksikan Kepala UPTD Pasar Kota Gajah dan UPTD Pasar Bandar Jaya dalam mengelola Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Retribusi Pelayanan Pasar supaya mematuhi ketentuan dan menyetorkan penerimaan retribusi secara bruto.  

Kemudian, Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD harus menganggarkan belanja sesuai kebutuhan untuk operasional UPTD Pasar pada DPA dan/atau DPPA. (pip/c1/rim)

 

Kategori :