Tiga Residivis Spesialis Curanmor Ditangkap, Dua Dihadiahi Timah Panas di Betis

Jumat 30 Aug 2024 - 21:10 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : Syaiful Mahrum

PESBAR – Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat (Pesbar) dan Polsek Pesisir Tengah membekuk tiga spesialis pencuri kendaraan bermotor (curanmor), Rabu (28/8). Yakni KT (17), warga Pekon Pakunegara, Kecamatan Pesisir Selatan, serta ES (21) dan NR (26), warga Pekon Gunungkemala, Kecamatan Waykrui.

Kasatreskrim Polres Pesbar Iptu Algy Ferlyando Seiranausa menjelaskan tiga tersangka ditangkap karena telah mencuri motor di Dusun Sukaraja, Pekon Ulukrui, Kecamatan Waykrui, Kamis (4/7) sekitar pukul 21.15 WIB. ’’Ketika itu korban FS memarkirkan motor Yamaha Mio BE 7088 X miliknya di depan rumah dengan kondisi tidak terkunci setang. Pada Jumat (5/7) sekitar pukul 05.00 WIB ketika korban hendak pergi ke pasar mendapati motornya hilang. Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Pesisir Tengah," ujarnya.

Setelah mendapatkan laporan, kata Algy Ferlyando, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan. ’’Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu tersangka berikut motor hasil pencurian itu berada di Pekon Pakunegara, Kecamatan Pesisir Selatan. Pada Rabu (28/8) sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesbar dan Polsek Pesisir Tengah langsung menuju lokasi. Kita berhasil mengamankan tersangka KT (17) berikut motor hasil curian,’’ ujarnya. 

Dari keterangan tersangka KT, kata Algy Ferlyando, telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Pekon Ulukrui, Kecamatan Waykrui, bersama dua rekannya, ES dan NR. 

’’Kita lakukan pengembangan. Menurut keterangan tersangka KT, kedua rekannya itu berada di Pekon Gunungkemala, Kecamatan Waykrui. Tim langsung menuju ke lokasi untuk menangkap tersangka ES dan NR,’’ ungkap Algy Ferlyando.

Dalam proses penangkapan, kata Algy Ferlyando, tersangka ES dan NR melakukan perlawanan. ’’Kita melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan kedua tersangka dengan timah panas. Satu di bagian betis kaki kiri dan satu di bagian betis kaki kanan," katanya.

Barang bukti yang berhasil diamankan, kata Algy Ferlyando, satu unit motor Yamaha Mio BE 7088 X hasil pencurian dan satu unit motor Supra X tanpa nopol milik tersangka yang digunakan untuk melakukan pencurian. "Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka merupakan residivis dan mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor. Pencurian motor dengan cara mendorong motor korban ke pinggir jalan raya. Kemudian membawa motor hasil curian ke rumah tersangka KT yang ada di Pekon Pakunegara,’’ ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Algy Ferlyando, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Curat. ’’Ketiga tersangka terancam hukuman sembilan tahun penjara," tegasnya. (*)

 

 

Kategori :