RADAR LAMPUNG, BANDAR LAMPUNG - Program keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2024 mulai dilaksanakan, pada Senin 2 September sampai 16 Desember 2024.
Komponen program keringanan ini, pertama, bebas pajak progresif, dimana gratis pajak progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama.
Kedua, bebas balik bea balik nama dari dalam Provinsi Lampung dan dari luar Provinsi Lampung.
Ketiga, bebas denda pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib kecelakaan lalulintas di jalan.
Keempat, diskon tunggakan pajak tahun ke 3, 4, dan 5 sebesar 50 persen sampai 70 persen berdasarkan cc kendaraan.
Plt. Kepala Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Lampung, Slamet Riadi mengatakan, program ini sesuai dari arahan Pj. Gubernur Lampung dalam peningkatan pendapatan asli daerah.
Kata Slamet Riadi, program Keringanan PKB dan BBNKB ini dilakukan di Samsat Induk dan Samsat Pembantu; Samsat Unggulan (Gerai, Mall, Samling, Samdes, UPC-Drive Thru, Kontainer, BUMDES; juga Samsat Elektronik (SIGNAL, e-Salam dan e-Samdes).
Program keringanan PKB dan BBNKB ini, disampaikan Slamet Riadi yang diberikan berupa bebas pajak progresif; bebas BBNKB ke dua (kendaraan second); bebas denda PKB dan SWDKLLJ; dan pengurangan pokok tunggakan berdasarkan klasifikasi jenis dan cc kendaraan.
BACA JUGA:Pemerintah Rencanakan Tarif KRL Berbasis NIK
Untuk pengurangan pokok tunggakan adapun kreterianya sepeda motor (R2 dan R3) 150cc diberikan pengurangan sebesar 70 persen, kendaraan 151 cc sampai 200 cc diberikan pengurangan sebesar 60 persen; kendaraan lebih dari 200 cc diberikan pengurangan sebesar 50 persen.Mobil (Sedan, Jeep, Minibus, Pick Up, Blind Van, Double Cabin, Pick Up Box dan mobil roda 3), kendaraan sampai dengan 1.500 cc diberikan pengurangan sebesar 70 persen.
Kendaraan 1.501 cc sampai 2.000 cc diberikan pengurangan sebesar 60 persen; kendaraan lebih dari 2.000 cc diberikan pengurangan sebesar 50 persen.
Mobil (Microbus, Light Truck), kendaraan sampai dengan 3.500 cc diberikan pengurangan sebesar 70 persen; kendaraan 3.501 cc sampai 4.000 cc diberikan pengurangan sebesar 60 persen; kendaraan lebih dari 4.000 cc diberikan pengurangan sebesar 50 persen.
Mobil (Truck, Bus), kendaraan sampai dengan 6.500 cc diberikan pengurangan sebesar 70 persen; kendaraan 6.501 cc sampai 7.500 cc diberikan pengurangan sebesar 60 persen; dan kendaraan lebih dari 7.500 cc diberikan pengurangan sebesar 50 persen.
Lanjut Slamet Riadi, untuk persyaratan proses pengesahan tahunan, berupa identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan), STNK asli, SKPD/TBPKP asli.
Proses Perpanjangan STNK, terdiri dari identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan), STNK asli, SKPD/TBPKP asli, cek fisik (kendaraan wajib hadir), BPKB asli.
Proses Rubentina (rubah bentuk ganti warna), terdiri dari identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan), STNK asli, SKPD/TBPKP asli, cek fisik (kendaraan wajib hadir), BPKB asli, arsip kartu induk (arsip BPKB), dan arsip STNK.
"Untuk pendaftaran wajib pajak dilakukan secara manual dengan wajib pajak mendaftar ke bagian crisis center sesuai dengan jenis pelayanan yang dipilih dan akan mendapatkan nomor antrian. Pada saat pendaftaran petugas Bapenda wajib mencatat mencantumkan nomor HP," ungkapnya.