RADAR LAMPUNG, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menyatakan bahwa hingga saat ini belum pernah mengeluarkan izin untuk tempat penitipan anak (daycare) maupun tempat pemotongan babi.
Pernyataan ini disampaikan pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Muhtadi A Temenggung, menjelaskan bahwa izin usaha untuk tempat penitipan anak belum menjadi kewenangan PTSP karena regulasi terkait hal tersebut belum jelas.
"Untuk tempat penitipan anak, kami masih menunggu kejelasan regulasi. Kami belum pernah mengeluarkan izinnya karena saat ini belum termasuk dalam kewenangan kami. Begitu juga dengan tempat pemotongan babi," ujar Muhtadi.
BACA JUGA:Gagal Maju Pilkada, Anies Baswedan Ucapkan Selamat kepada Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024
Menurutnya, regulasi mengenai tempat penitipan anak atau daycare belum ditetapkan dalam sistem OSS (Online Single Submission) dan masih mencari kepastian apakah izin tersebut akan berada di bawah tanggung jawab Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPA).
"Untuk jenis usaha seperti PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) dan lembaga pendidikan sejenis, izin operasional sudah ada dan diatur, namun tidak termasuk dalam sistem OSS," jelasnya.
Muhtadi menambahkan bahwa pihaknya perlu melakukan penelitian lebih lanjut mengenai regulasi yang relevan. Jika regulasi untuk izin tersebut tidak ada di OSS, pihaknya akan merujuk pada aturan kementerian yang terkait.
Terkait izin pemotongan babi, Muhtadi menyebutkan bahwa pihak swasta dapat mengajukan izin untuk pendirian tempat tersebut dengan mengikuti prosedur yang ada.
Pendirian peternakan harus sesuai dengan izin dari Kementerian Pertanian dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pertanian sebelum izin diterbitkan.
BACA JUGA:Lampung Kembali Diperkuat Atlet Terjun Payung Peraih Medali Emas PON 2016
"Swasta bisa mengajukan izin untuk tempat pemotongan babi jika memenuhi syarat. Namun, kami belum pernah mengeluarkan izin untuk rumah potong hewan babi," tutup Muhtadi. (mel/abd)