Pemerintah Setuju Status Pengemudi Ojol di Atur UU

Kamis 29 Aug 2024 - 21:24 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Prima Imansyah Permana

Aksi dari massa ojol dan kurir yang menamakan diri Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Nasional Garda Indonesia ini diikuti sekitar 500-1.000 orang.

Salah satu tuntutan massa adalah pemenuhan status hukum ojol dengan adanya kedudukan hukum (legal standing) berupa UU.

Legal standing yang dimaksud diperlukan agar perusahaan aplikator tidak berbuat semaunya terhadap mitra ojol dan kurir.(Investor.id/pip)

Kategori :