Atas kelebihan pembayaran sebesar Rp108.234.760 telah ditindaklanjuti Pemkab Lamteng melalui Disdikbud dengan melakukan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Lamteng untuk selanjutnya disetor ke Kas Negara sesuai Peraturan Perundang-undangan.
Rinciannya, SMPN 3 Terbanggi Besar sesuai STS tanggal 18 April 2024 sebesar Rp42.081.950; SMPN 2 Seputih Agung sesuai STS tanggal 18 April 2024 sebesar Rp52.639.850; dan SMPN 1 Terusan Nunyai sesuai STS tanggal 18 April 2024 sebesar Rp13.512.960.
Permasalahan di atas mengakibatkan sekolah tidak dapat menerima manfaat atas dana BOS yang telah direalisasikan tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.
Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Disdikbud dan Kabid Pendidikan Dasar dan PAUD selaku Tim Manajemen BOS tidak melakukan pengawasan atas pengelolaan program BOS; dan Kepala Sekolah dan Bendahara BOS pada sekolah terkait tidak melaksanakan tugas dalam merealisasikan dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana BOS sesuai ketentuan.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad melalui Kepala Disdikbud menyatakan sependapat dan akan menindaklanjutinya sesuai rekomendasi.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program BOS oleh pihak sekolah sesuai ketentuan; dan menginstruksikan Kepala Sekolah dan Bendahara pada sekolah terkait supaya merealisasikan belanja sesuai ketentuan. (*)