RADAR LAMPUNG, BANDAR LAMPUNG - Partai NasDem resmi menyerahkan Formulir Persetujuan Parpol KWK kepada 11 Calon Kepala Daerah (Kada) se-Lampung.
Penyerahan tersebut dilakukan oleh Ketua DPW Herman HN di Kantor DPW NasDem Lampung pada Kamis (22/8/2024) malam.
Dalam acara penyerahan Surat Rekomendasi dalam bentuk Formulir B Persetujuan Partai Politik, Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Lampung, Herman HN, menegaskan komitmen penuh partainya dalam mendukung para calon kepala daerah yang akan bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Herman HN menekankan pentingnya tanggung jawab kader Partai Nasdem untuk mendukung penuh para calon yang telah mendapatkan dukungan dari partai.
"Kita harus bertanggung jawab atas dukungan yang telah diberikan. Kita harus menjelaskan kepada kader-kader kita bahwa dukungan ini adalah tanggung jawab bersama," ujarnya.
BACA JUGA:Gelombang II, PDIP Usung Empat Paslon Kada di Lampung
Ia juga mengingatkan agar para kader tidak setengah-setengah dalam memberikan dukungan. Tetapi harus serius mengawal sampai calon yang didukung menang.
Herman mengatakan, total ada 11 Form Persetujuan Parpol KWK yang diserahkan, yakni untuk Calon Gubernur dan 10 Calon Kada Kabupaten/kota.
Dirinya berharap, seluruh calon yang diusung oleh partai NasDem dapat bisa memenangkan kontestasi ini.
"Yang belum dapat yakni Tulang Bawang, Tanggamus, Way Kanan, Pringsewu," ujarnya.
Diketahui, untuk Lampung Tengah sudah diterima DPW, hanya saja belum diserahkan kepada Musa Ahmad dan Ahsan As'ad Said. Karena yang bersangkutan tidak hadir malam ini.
BACA JUGA:Pemkab Tanggamus Rekrut 100 CPNS
Herman menegaskan, B Persetujuan Partai Politik untuk daerah lainnya akan segera diberikan dalam waktu dekat. Dipastikan sebelum tanggal 25 Agustus 2924.
Berikut nama pasangan calon dan daerah yang telah menerima Formulir Persetujuan Parpol KWK dari NasDem:
1. Cagub-cawagub: Rahmat Mirzani Djausal - Jihan Nurlela