RADAR LAMPUNG, BANDAR LAMPUNG - Peta politik di Provinsi Lampung mengalami perubahan signifikan berkat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa, 20 Agustus 2024, MK memutuskan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.
Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang Pilkada.
Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari KPU RI mengenai implementasi putusan tersebut.
BACA JUGA:Publik Figur dan Sejumlah Komika Ikut Unjuk Rasa Terkait Revisi RUU PilkadaDi Provinsi Lampung, terdapat 18 partai politik yang berpartisipasi dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di Kota Bandarlampung. Dari jumlah tersebut, hanya 8 partai yang berhasil meraih kursi parlemen: Gerindra (16 kursi), PDI-P (13 kursi), Golkar (11 kursi), PKB (11 kursi), NasDem (10 kursi), Demokrat (9 kursi), PAN (8 kursi), dan PKS (7 kursi), yang mencakup 93,75 persen suara sah. Sebaliknya, 10 partai tidak memperoleh kursi parlemen dan hanya meraih total 6,25 persen suara, termasuk Partai Buruh, Gelora, PKN, Hanura, Garuda, PBB, PSI, Perindo, PPP, dan Ummat.
MK memutuskan bahwa partai politik dengan minimal 7,5 persen suara dapat mencalonkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota jika jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu hingga 1 juta jiwa. Di Kota Bandarlampung, jumlah DPT adalah 790.125.
Pasca keputusan MK, ada 7 partai yang bisa mengusung calon mereka sendiri: Gerindra (20,08 persen), PKS (13,94 persen), NasDem (13,69 persen), PDI-P (11,79 persen), Golkar (10,25 persen), PKB (8,31 persen), dan Demokrat (7,84 persen). PAN, dengan 6,48 persen, adalah satu-satunya partai parlemen yang tidak memenuhi syarat.
BACA JUGA:Polres Tuba Lampung Sasar Lima Lokasi Pengamanan
Sementara itu, partai politik non-parlemen seperti Partai Buruh (0,41 persen), Gelora (0,60 persen), dan lainnya dapat menggabungkan suara mereka. Total suara sah yang diperoleh oleh 10 partai non-parlemen mencapai 7,63 persen, cukup untuk memenuhi batas minimal pencalonan.
Kepala Bappilu DPW Partai Perindo Provinsi Lampung, Yandri Nazir, menyatakan bahwa Koalisi Partai Non-Parlemen (KPNP) Provinsi Lampung akan mengawal dan melaksanakan keputusan MK terkait Pilkada di Provinsi Lampung. KPNP juga mengundang partai non-parlemen lainnya, seperti PPP, PSI, dan Hanura, untuk bergabung.
Yandri juga mengungkapkan bahwa rapat KPNP membahas tidak hanya Pilkada Bandar Lampung, tetapi juga Pilkada Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:Disdag Metro Lampung Ingatkan Pelaku Usaha Lengkapi Administrasi
"Dengan persentase 7,63% di Bandar Lampung dan 16% di Lampung Utara, partai non-parlemen cukup untuk mengusung calon sendiri," ujarnya.
Keputusan MK ini diperkirakan akan mengurangi potensi calon tunggal dan memberikan lebih banyak pilihan kepada masyarakat. (jen/abd)