Target Pajak 2025 Sebesar Rp 2.189,3 triliun Penuh Tantangan

Rabu 21 Aug 2024 - 08:24 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Rizky Panchanov

Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen diprediksi akan menekan daya beli masyarakat.

Sedangkan Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik Rachbini mengatakan realisasi penerimaan pajak tahun 2025 akan dipengaruhi faktor internal dari DJP.

Faktor yang menjadi penentu adalah kemampuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan menteri keuangan yang akan menjabat selanjutnya.

Dia mengatakan sektor baru yang harus digali tidak lain adalah ekonomi digital dan ekonomi kreatif, termasuk sektor terlantar yakni pariwisata.

Dengan berkembangnya e-commerce, fintech, dan layanan berbasis digital, sektor tersebut kata Didik menjadi peluang besar untuk menambah penerimaan pajak melalui pengenaan pajak pada platform digital dan transaksi daring.

Diketahui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memproyeksikan angka pertumbuhan ekonomi pada RAPBN 2025 mencapai 5,2%, inflasi di angka 2,5%, dan defisit anggaran sekitar 2,53% dari GDP.

Penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp2.996,9 triliun, dengan belanja negara sebesar Rp3.613,1 triliun yang didukung dengan penguatan efisiensi belanja, produktivitas dan perlindungan yang tepat sasaran. Postur ini dirancang untuk mendukung program-program prioritas dengan tetap menjaga keseimbangan fiskal.(*)

 

 

Kategori :