40 Anggota DPRD Kabupaten Waykanan Periode 2024-2029 Dilantik

Senin 19 Aug 2024 - 22:33 WIB
Reporter : Decky
Editor : Decky

"Kita sebagai warga Negara Indonesia patut berbangga, karena kita mampu menunjukkan pada dunia kalau bangsa Indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga dapat melaksanakan 13 kali pemilihan umum yang berjalan dengan relatif tertib dan lancar," ujar Adipati.

BACA JUGA:Pasangan Ali Rahman dan Ayu Asalasiyah Resmi Dapatkan Dukungan Demokrat untuk Pilkada Way Kanan 2024

“Oleh sebab itu, atas nama pemerintah saya ucapkan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia khususnya Kabupaten Waykanan yang telah menggunakan hak konstitusionalnya di dalam pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu,” sambungnya.

Berdasarkan berita acara Nomor: 663 / PL.01.9-SD / 05 / 2024 Tentang penetapan Kursi dan Calon terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 KPU Kabupaten Waykanan menetapkan perolehan kursi partai politik dalam Pemilu serentak tahun 2024 sebanyak 40 kursi.

Rinciannya, Partai Demokrat walaupun kehilangan 1 kursi (Pileg sebelumnya sukses meraih 11 kursi dari 5 Dapil di Waykanan) akan tetapi masih jauh mengungguli kompetitornya partai peserta pemilu Waykanan dengan meraih 10 Kursi.

Berikut rinci perolehan kuris di DPRD Waykanan: 

DAPIL I terdiri dari Kecamatan Blambangan, Umpu Semenguk, dan Negeriagung. 

1. Partai Demokrat: 2 kursi, yaitu Rial Kalbadi dan Abdullah Candra Kurniawan,

2. Partai Gerindra: 1 kursi, yaitu Belly Arisandi,

3. Partai Golkar: 1 kursi, yaitu Pansebon,

4. Partai Nasdem: 1 kursi, yaitu Naga Mas,

5. Partai PDI P: 1 kursi, yaitu Komang Trawan,

6. Partai PKS: 1 kursi, yaitu Hamin Akbar,

7. Partai PKB: 1 kursi, yaitu Maharatu,

8. Partai PAN: 1 kursi, yaitu Wilma Fadli,

Total keseluruhan perolehan kursi Dapil 1 sebanyak 9 kursi.

Kategori :